
Ponsel
Bea Cukai Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, memusnahkan 1.408 unit telepon genggam impor karena tidak memiliki dokumen. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Beni Novri mengatakan ponsel dari berbagai merek tersebut merupakan barang hasil sitaan 2007 hingga 2015.