Featured Video

Jumat, 06 April 2012

Publikasikan Kartun Muhammad, Dua Pemuda Tunisia Dibui 7 Tahun


Mejri (kiri) & Beji (kanan) (Al Arabiya)
Tunis, Dua orang pemuda di Tunisia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena mempublikasikan karikatur Nabi Muhammad. Karikatur tersebut dipublikasikan dalam buku mereka secara online.

"Mereka, salah satunya secara in absentia, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, karena pelanggaran terhadap moral, fitnah, dan mengganggu ketertiban umum," ujar juru bicara Menteri Kehakiman Tunisia, Chokri Nefti, seperti dilansir oleh Al Arabiya, Jumat (6/4/2012).

Kedua pemuda tersebut bernama Jabour Mejri dan Ghazi Beji, yang berusia sekitar 27 tahun dan berasal dari sebuah kota pesisir Mahdia. Pengadilan Mahdia menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar 1.200 dinar atau sekitar Rp 7,1 juta kepada mereka.

Keduanya dinyatakan bersalah karena menggunakan jejaring sosial untuk mempublikasikan konten yang bersifat menghujat agama. Mejri dan Beji diseret ke meja hijau setelah adanya aduan dari warga kota Mahdia atas buku mereka.

Mejri menulis sebuah buku yang diberi judul 'Dark Land', di mana isi di dalamnya lebih banyak mengecam pemerintah, ekstremis, dan ungkapan kebencian terhadap Arab. Sedangkan Beji menulis sebuah buku berjudul 'the Illusion of Islam' yang isinya membahas soal pandangannya terhadap Islam dan agama.

"(Mereka) Memposting kartun yang menggambarkan Nabi Muhammad dalam keadaan telanjang... dan memfitnah tokoh-tokoh terkemuka di Tunisia," imbuh Nefti.

Liga Humanis Tunisia mengutuk vonis penjara kepada kedua pemuda tersebut. Menurut mereka, persidangan kasus ini sangat tidak jelas delik kasusnya.

Saat vonis ini dibacakan, Mejri yang seorang guru bahasa Inggris ini, tengah berada dalam penahanan polisi sejak Maret lalu. Sementara Beji yang seorang insinyur bioteknologi pangan, disebut-sebut telah melarikan diri ke Yunani dan tengah mencari suaka.

(nvc/mad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar