Featured Video

Kamis, 10 Mei 2012

Perjanjian Indonesia-Malaysia Merugikan



Kesepahaman Indonesia-Malaysia untuk tidak menangkap nelayan yang memasuki wilayah perbatasan kedua negara berpotensi merugikan Indonesia. Kapal Malaysia berpotensi terus merambah perairan Indonesia.

Nota kesepahaman mengenai Panduan Umum Penanganan Nelayan oleh Badan Penegakan Hukum Malaysia dan Indonesia ditandatangani Indonesia-Malaysia pada 27 Januari 2012.
Kedua negara sepakat untuk tidak akan menangkap nelayan yang memasuki wilayah perbatasan negara lain. Sanksi bagi nelayan yang dianggap melanggar cukup dengan diusir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman, di Jakarta, Rabu (9/5/2012) ini, mengemukakan, ada indikasi 200-300 kapal asal Vietnam dan Thailand berada di Kuching, Malaysia.
Kapal dengan anak buah kapal asal Vietnam dan Thailand itu bekerja sama dengan Malaysia untuk menggunakan bendera Malaysia. Kapal-kapal Thailand dan Vietnam yang berbendera Malaysia itu mencari ikan di perairan Malaysia, hingga mendekati perairan perbatasan Indonesia.
Nota kesepahaman itu berpotensi dimanfaatkan untuk pelanggaran penangkapan ikan. "Dengan nota kesepahaman itu, Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menangkap kapal berbendera Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia. Posisi kita banyak rugi," ujar Syahrin.
Hingga April 2012, jumlah kapal ikan ilegal yang ditangkap berjumlah 90 unit dengan nakhoda dan awak kapal yang ditangkap mencapai 38 orang. Kapal yang ditangkap berasal dari negara tetangga, seperti China, Vietnam, Filipina, dan Thailand.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar