Featured Video

Senin, 23 Desember 2013

Hukuman untuk Para Pezina

Cambuk/ilustrasi
Cambuk/ilustrasi

Hubungan seksual tanpa nikah dalam Yahudi disebut zimmah atau zenut/ dan dalam Islam disebut zina. Dalam agama Yahudi, pelaku yang terbukti melakukan zina, baik laki-laki dan perempuan, dihukum dengan cambuk atau rajam, yaitu pelaku ditanam sebatas leher lalu dilempari batu di muka umum sampai meninggal dunia, bagi yang sudah berkeluarga. Dalam Islam, hukuman rajam dilakukan kepada laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan, sedangkan gadis atau perjaka hanya dikenakan hukuman cambuk dalam bilangan tertentu. 

Yahudi-Kristen dan Islam tidak mentoleransi penyimpangan perilaku seksual yang dianggap menyalahi kodrat, seperti transseksual (penggantian jenis kelamin), transvestite (penyimpangan identitas seksual), homoseksual, lesbian, dan heteroseksual. Dalam Bibel dikatakan bahwa “Seorang perempuan janganlah memakai pakaian laki-laki dan seorang laki-laki janganlah mengenakan pakaian perempuan sebab setiap orang yang melakukan hal ini adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.” (Kitab Ulangan [22] :5). 
Bandingkan dengan hadis dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” 
Dalam Islam, perilaku seks menyimpang, seperti homoseksual (liwath), lesbian (sihaq), sodomi (ityan al-bahaim), dan semacamnya juga dilarang dengan tegas. Kisah Lot/Nabi Luth yang memberikan i’tibar terhadap kejahatan pola perilaku seks menyimpang diungkapkan dalam Bibel dan Alquran dengan redaksi dan jumlah pasal/ayat yang hampir sama (Kitab Kejadian: 1-29 dan QS Hud [11]:70-89). 
Pesan dari pasal-pasal atau ayat-ayat tersebut menyatakan bahwa perilaku seks menyimpang selain membawa kerusakan biologis, juga mendatangkan bencana dalam masyarakat. Tema-tema kampanye anti-AIDS dalam masyarakat Yahudi-Kristen dan Islam sering kali diangkat musibah yang menimpa kaum Lot/Luth.
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar