Featured Video

Selasa, 24 Desember 2013

UU DESA TEKAN PERAN NINIK MAMAK DI NAGARI

Terkait penolakan LKAAM Sumbar terhadap UU Desa, Ketua DPD RI, Irman Gusman menyarankan kepada LKAAM Sumbar, agar memahami substansi UU Desa. Menurutnya, penga­kuan terhadap nagari sebagai wilayah otonom adalah esensi dari otonomi daerah.

“Nanti dibicarakan dalam peraturan pemerintah, bagaimana kearifan lokal sebuah daerah tetap dijaga,” ujar Irman di Bank Indonesia wilayah Sumbar, Minggu (22/12), usai penganugerahan gelar Pandeka Panglimo Alam kepada dirinya.
Ketika ditanya apakah dirinya mendukung atau menolak UU Desa, Irman menjawab, sebagai bagian negara demokrasi, ia harus mengakui setiap UU yang telah dilahirkan secara hukum.
“Kita jangan terlalu berdebat di judul, karena substansi UU Desa menghargai keragaman sistem pemerintahan terendah di setiap daerah,” ungkap Irman.  Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Sayuti Dt Rajo Panghulu, UU Desa menekan peran ninik mamak di tengah nagari dan meruntuhkan eksistensi nagari. Ia menegaskan, penolakan terhadap UU Desa adalah harga mati.
“Peran niniak mamak tertekan di nagari jika konsep desa diterapkan di Sumbar, karena konsep desa adalah konsep feodal atau kekuasaan. Keputusan pemerintah pusat akan menjadi keputusan kepala desa. Sementara di Minangkabau kita hidup bernagari secara demokratis,” urai Sayuti, Senin (23/12).
“Keputusan dalam sebuah nagari, tidak diputuskan oleh satu orang, namun diputuskan secara bersama secara musyawarah. Dalam konsep desa, keputusan berada mutlak di kepala desa, yang merupakan keputusan turunan dari pusat yang tak bisa diganggu gugat, walau keputusan tersebut tidak sesuai atau dikehendaki oleh masyarakat. Sedangkan di nagari, apa pun keputusan, adalah keinginan masyarakat yang dilaksanakan secara mufakat,” papar Sayuti.
Selain itu, kata Sayuti, jika konsep desa diterapkan di Sumbar, maka simbol-simbol adat tidak akan dihormati karena konsep desa menjalankan instruksi dari atas. Simbol adat contohnya bakaua atau mengadakan upacara sebelum mengadakan kegiatan tertentu, yang dipimpin oleh niniak mamak yang menjadi walinagari yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat. Kalau pun kepala desa melakukan menerapkan simbol-simbol adat tersebut, tidak cocok, karena hal tersebut dilakukan oleh niniak mamak.
Menurut Sayuti lagi, tidak demokratisnya konsep desa, karena kepala desa ditunjuk langsung oleh pemerintah, bukan dipilih secara langsung oleh masyarakat. Sementara di Minangkabau sejak berabad-abad lalu, telah menggunakan sistem pemerintahan yang demokratis, seperti, pengambilan keputusan dan pemilihan pemimpin.
“Bila konsep desa diterapkan di Sumatera Barat, kalau pun niniak mamak diundang dalam rapat untuk mengadakan sebuah program atau pembangunan, maka hal itu hanya formalitas saja, yang seolah-olah menghargai niniak mamak. Padahal tidak. Kehadiran niniak mamak pada rapat dalam konsep pemerintahan daerah adalah sebuah kesia-siaan, karena keputusan tetap berada di tangan kepala desa, yang merupakan keputusan turunan dari pemerintah pusat. Untuk apa guna musyawarah kalau keputusan tetap berada di satu tangan?” pungkas Sayuti. 
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar