Featured Video

Selasa, 25 Februari 2014

Deden Kelola 120 Ribu Video Porno Anak, Pemerannya Anak 11 Tahun

Tempat kos Deden Martakusumah untuk mengelola website pornografi anak


Pebisnis online video pornografi, Deden Martakusumah (28) ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Senin 24 Februari 2014 dini hari. Dari hasil pemeriksaan penyidik Bareskrim, diketahui sejumlah pemeran dalam video porno dalam website yang dikelola tersangka adalah anak-anak usia belasan tahun.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata ada empat website yang dikelola Deden. Dari seluruh situs itu, jumlah video porno yang semula ada 14 ribu saat ini bertambah menjadi 120 ribu video porno anak. 

Dari pemeriksaan, penyidik masih menelusuri sekitar 100 video yang ternyata diperankan oleh anak yang usianya sekitar 11 atau 12 tahun.

"Ada empat website dan satu link porno yang kami dapati. Jumlah video porno bertambah dari 14 ribu menjadi 120 ribu video porno," kata Kasubdit IT Cyber Cryme Bareskrim Polri Komisaris Besar Albertus Rahmad Wibowo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 25 Februari 2014. 

Ditambahkan Albertus, dari ratusan video itu, pemeran teridentifikasi adalah warga negara Indonesia (WNI). Ada video yang sengaja direkam dan ada pula yang direkam secara sembunyi-sembunyi.

"Dalam video itu kami juga menemukan korban (pemeran) melakukannya dalam keadaan terpaksa dan ada pula yang dalam keadaan tidak sadar," kata Albertus lagi.

Pemeran dalam video porno anak teridentifikasi adalah WNI karena komunikasi antar pemeran menggunakan bahasa Indonesia. Itu juga diperkuat dengan seragam sekolah yang digunakan pemeran.

"Terlihat di seragam ada badge OSIS."

Diketahui, Denny telah menjalani bisnis ini selama dua tahun. Agar dapat masuk ke website tersebut, calon pengguna harus mendaftarkan diri lebih dulu. Saat mendaftar menjadimember, pengguna akan diberikan angka untuk mengakses website dengan cara membayar minimal Rp30 ribu dan maksimal Rp800 ribu.
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar