Featured Video

Senin, 07 April 2014

Ironis, Bayi 9 Bulan Jadi Tersangka Pembunuhan



Bayi itu terlihat menangis dalam gendongan kakeknya, saat hadir di ruang pengadilan. Ia baru berusia sembilan bulan, tapi pihak kepolisian menjadikannya sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan memaksanya hadir di persidangan. Namanya Muhammad Mosa Khan.

Dengan mencengkeram botol susu, ia duduk di pangkuan ayahnya. Awalnya, ia terlihat tenang sambil meminum susunya. Tapi saat kakeknya menggendongnya dan mencelupkan ibu jarinya ke dalam tinta, untuk membuat sidik jari sebagai pengganti tanda tangan dalam surat jaminan, bayi mungil itu mulai menangis. 

Seperti dilansir Mirror, Muhammad Mosa dituduh melakukan rencana pembunuhan setelah melempari seorang petugas perusahaan gas yang tengah melakukan inspeksi anti pencuri di kawasan pemukiman miskin Ahata Thanedaran, Lahore, Pakistan. Petugas itu dilempari batu dan kayu setelah warga memprotes kekurangan listrik di daerah mereka.

Atas kejadian itu, keluarga bayi Muhammad Mosa ditahan dan kasusnya ditangani oleh Inspektur Kashif Muhammad. Dalam laporannya, Inspektur Kashif menyebut kasus ini sebagai sebuah percobaan pembunuhan. Bayi itu pun dijadikan salah satu tersangka. 

"Dia bahkan tidak tahu bagaimana cara mengambil botol susunya dengan baik. Bagaimana mungkin dia bisa melemparkan batu kepada petugas?" ujar Muhammad Yassen, Kakek si bayi.

Melihat kejadian itu, pengacara Chaudhry Irfan Sadi mengatakan bahwa kasus ini memperlihatkan ketidakmampuan pihak kepolisian Pakistan dalam menangani sebuah kasus. Begitu juga dengan cara mereka beroperasi. 

Menteri utama utama Punjab, Shahbaz Sharif bahkan memerintahkan polisi memeriksa kembali laporan mereka dan menuntut tindakan tegas, terhadap pejabat yang bertanggung jawab terhadap kasus ini. 

"Bayi berumur sembilan bulan tidak pernah bisa melakukan kejahatan seperti itu. Kejadian ini terjadi karena kesalahpahaman semata dari pihak polisi dan tidak dilakukan dengan sengaja," ujar Direktur Polisi, Rana Abdul Jabbar. s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar