Featured Video

Jumat, 31 Oktober 2014

Asusila Marak di Tanah Datar


Pada tahun 2014 ini saja sudah terjadi sebanyak 31 kasus asusila di Tanah Datar. Korban pencabulan ini didominasi anak di bawah umur.  Data ini berdasarkan laporan keluarga korban ke Polres Tanah Datar.

Kasus asusila terakhir dialami oleh seorang murid SD berusia 11 tahun.  Ter­sang­ka pelakunya adalah Ajisman (44 tahun) bekerja sebagai pedagang jengkol, warga Jorong Sitakuak Kecamatan Sungai Tarab.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, Sabtu (25/10) polisi langsung menindaklanjutinya. Pelaku ditangkap aparat kepolisian Tanah Datar Selasa (28/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP Nina Febri Linda melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyudi kepadaHaluan, Selasa (28/10) mengatakan. pencabulan itu dilakukan tersangka pada hari Kamis (23/10). Sekitar pukul 12.00 WIB tersangka datang ke rumah korban hendak me­nanyakan ibunya. Ternyata saat itu ibu korban tidak berada di rumah. Pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan hal tidak senonoh.
Sebelumnya kasus penca­bulan juga dilakukan Nur­man (70), pelaku meru­pakan mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) pada salah satu nagari di Keca­matan Salimpaung. Seha­rusnya dialah yang mem­berikan teladan pada anak kemenakannya.
Nurman melakukan pen­ca­bulan pada korban pelajar berusia 16 tahun, dan pelaku ditangkap Jumat (23/10) lalu.
Pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban Adrion (47) yang bekerja sebagai petani, warga Tabek Patah, Kecamatan Salim­paung, nomor laporan LP/162/K/X/2014/Res, tanggal 23 Oktober tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kejadian berawal pada suatu hari pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014. Tersangka telah berulang kali mencabuli korbannya. Tersangka melakukan per­bua­tan cabulnya dengan cara memeluk korban dan me­nyetubuhi layaknya hu­bungan suami istri.
Pelaku atas tindakannya itu, kini ditahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut dan hingga saat ini ter­sangka dalam proses peme­riksaan. Tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan
ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Wahyudi menjelaskan, pada tahun 2014 ini sudah terjadi sebanyak 31 kasus asusila atau cabul. Pelaku umumnya usia di atas 19 tahun dan beberapa pelaku juga terdapat usia lanjut. “Besarnya angka kasus ini disebabkan lemahnya iman dan ketaqwaan. Saat saya intero­gasi pada beberapa pelaku, juga ada yang mengaku melaku­kan cabul akibat sering nonton film porno di internet,” kata Wahyudi.
Pihak kepolisian sendiri, kata Kasat Reskrim, telah sering melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di kecamatan dan nagari-nagari.
“Pada tahun sebelumnya kasus cabul ini tidak banyak, namun tinggi pada kasus-kasus bunuh diri,” katanya.
Banyaknya terjadsi kasus cabul terutama terhadap anak usia di bawah umur, Kasat Resrim minta agar para orangtua agar lebih mengawasi putra-putrinya dan menanamkan nilai-nilai positif pada anak.
Aturan Ketat
Ketua Majelis Ulama Indo­nesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, Dr Syukri Iska, MA menga­takan, tinggi kasus penca­bulan tersebut agar disikapi secara bersama mulai dari rumah tangga, ninik mamak, alim ulama dan pemerintah daerah.
“Berlakukan regulasi menye­luruh dalam hal ini, berikan aturan yang ketat pada anak dan agar melarang generasi muda berduaan,” imbaunya.
Ia mengatakan, zina ini sangat berbahaya. Anak hasil zina dilarang ayahnya menjadi wali untuk menikahkan. Jadi sangat besar dampak yang timbul seterusnya.
“Karena itu, mari kita membe­rikan teladan pada generasi muda, jangan pula tungkek mambao rabah,” ungkapnya.
Dikatakan Syukri, generasi saat ini banyak yang sudah krisis iman, kepedulian sosial sudah menipis dan kehidupan yang terlalu berorientasi pada dunia sehingga nilai-nilai moral, akhlak, iman dan taqwa semakin kerdil.
“Penerapan sanksi terhadap pelaku, berikan hukuman yang seberat-beratnya, di nagari jangan hanya diberi denda beberapa sak semen saja sehingga tidak memberikan efek jera. Kucilkan dari nagari bila ada anak kemenakan yang melakukan perbuatan tak senonoh ini,” kata Ketua MUI Tanah Datar.
Pada hukum formil, dalam KUHP, Ia juga mengharapkan kasus-kasus asusila tidak menjadi delik aduan, tanpa ada laporan pun pelaku diproses dan dijerat pidana.
Ia mengharapkan, kepada penegak Perda dalam hal ini Satpol PP lebih mengawasi remaja-remaja dalam pergau­lannya, juga di tempat-tempat hiburan dan objek wisata yang rawan dijadikan tempat maksiat. h

Tidak ada komentar:

Posting Komentar