Featured Video

Senin, 27 Maret 2017

Di Padang, Ada Pasar Jual Daging Babi tanpa Label

Daging babi tanpa label dijual bebas di Pasar Tanah Kongsi, Kecamatan Padang Barat. Tak hanya dalam berbentuk daging, sejumlah kue dan sate berbahan dasar daging babi juga dijual bebas oleh pedagang. Hal itu terkuak dalam sidak bersama antara Dinas Pangan Kota Padang, Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan dan  Kemenag Kota Padang, Kamis (23/3).

Dari beberapa titik, barang-barang pangan yang dijual tersebut tanpa diberi label. Artinya tak ada pemberitahuan kepada konsumen bahwa produk yang dijual tersebut adalah daging babi. Dalam sidak, tim gabungan dari berbagai SKPD tersebut mengunjungi los daging di Pasar Tanah Kongsi. Di sana didapati satu orang menjual daging bagi. Fisik daging persis seperti daging sapi karena yang dijual  adalah daging babi hutan yang warna dagingnya kemerahan. Di kios tersebut tak dituliskan bahwa yang dijual tersebut adalah daging babi.
Begitu juga ketika tim menelusuri tempat penjualan kue di Pasar Tanah Kongsi. Ada tiga titik yang kedapatan menjual kue berbahan dasar daging babi. Namanya adalah Bak Cang. Kuenya dibungkus dengan daun pisang yang dibuat dari beras pulut dengan daging babi. Kue itu seperti kue lemper.  Posisi kue berada diantara  tumpukan kue-kue basah lainnya tanpa pemberitahuan kepada konsumen bahwa makanan itu berbahan dasar daging babi.

Salah seorang penjual kue tersebut, cece Ani (45) mengatakan dirinya tak setiap hari menjual kue bak cang tersebut. Kue itu didatangkan oleh pembuatanya pada hari hari tertentu saja. “Tidak setiap hari saya jual,” tutur Cece Ani singkat. Ia pun menyetujui ketika tim memasangkan kertas bertuliskan “makanan ini berbahan dasar daging bagi, haram untuk dikonsumsi umat muslim diatas tempat kue. “Nanti kami beri tahu soal kertas,” sebutnya.

Kepala Dinas Pangan Kota Padang Heriyanto Rustam mengatakan, bahwa pihaknya bersama dinas terkait akan menggagas pembuatan papan pemberitahuan permanen pada kios-kos penjual daging babi tersebut. Hal ini dalam rangka melindungi konsumen. “ Pedagang ini harus memberitahu kepada konsumennya bahwa yang dijualnya daging babi. Karena di sini banyak juga umat muslim,” sebut Heriyanto.

Bagi umat agama non muslim menurutnya memang tidak ada masalah. Bahkan daging bagi digunakan untuk melengkapi ritual keagamaan. “Tapi bagi umat Islam itu dilarang untuk dimakan,” sebut Heriyanto.

Kabid Peternakan pada Dinas Pertanian Kota Padang, Epison mengatakan  saat ini aktifitas pemotongan babi kini telah dilakukan di RPH Lubuk Buaya. Jumlahnya ada sekitar 3 sampai 5 ekor sehari yang didistribusikan di Pasar Tanah Kongsi. “Kalau di Padang ini cuma di Pasar Tanah Kongsi,” sebutnya.

Kepala UPT Pasar Tanah Konsi, Menrova menyebutkan, di pasar tersebut ada sekitar 7 petak batu dan dua kios menjual daging babi. Namun dari jumlah tersebut yang aktif hanya beberapa saja. Biasanya, kata Menrova, konsumennya hanya kalangan tertentu saja. Rata-rata mereka mengetahui  bahwa di sana dijual daging babi. (h/mg-mel)H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar