Featured Video

Sabtu, 14 Januari 2012

EFEK DOMINO KAWASAN TANPA ROKOK


Kasiah jo sayang, Usah kito habisi. Tingga kan juo sahalai rambuik, Tingga kan juo sahalai rambuik! (Tiar Ramon)
Efek domino atas Rancangan Perda Ka­wasan Tanpa Rokok di seluruh wilayah Kota Padang oleh DPRD, telah menimbulkan efek domino yang luar biasa. Kebijakan tersebut di satu sisi diakui sebagai upaya pemerintah dibidang kesehatan, tsunami kebijakan tersebut juga menghantam berbagai sektor-sektor yang menjadi andalan pemerintah kota untuk menambah pendapat asli daerah (PAD)  dan mengurangi pengangguran.

DPRD Kota Padang telah mem­buat rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan sekarang tengah diajukan ke Gubernur Sumbar untuk dievaluasi. Pada dasarnya komunitas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) sepakat dengan substansi dari perda antirokok tersebut, kerena bagaimana pun juga di setiap iklan/reklame rokok juga disertai peringa­tan bagi mereka yang mengkonsumsi rokok yang berdampak terhadap kesehatan si perokok maupun si perokok pasif.
Namun, bak kata pepatah pula,  tak ada gading yang tidak retak. Dari sekian pasal perda tersebut ada sesuatu yang mengganjal, yaitu Pasal 10 ayat 3 dari Perda KTR tersebut.
Pasal ini tidak hanya terbatas dalam konteks mengendalikan dan menertiban konsumsi rokok, akan substansi Perda telah melakukan pemberantasan sapu jagat yang terkesan sebagai “aksi bunuh diri” terhadap PAD Kota Padang. Ranca­ngan Perda tersebut untuk membe­rantas konsumsi rokok bagi warga perokok dapat diperlakukan secara menyeluruh, bila pemerintah telah siap untuk mencari langkah alter­natif dari konstribusi Industri rokok terhadap PAD Kota Padang.
Kontribusi Industri rokok terha­dap Negara diantaranya adalah : Memberi lapangan kerja dipe­rusahaan rokok mulai dari buruh tani tembakau, buruh pem­buat rokok, percetakan, perwakilan distribusim daerah, expeditur/angkutan, Advertesing, Production House, Industri Kreatif/Gift, peda­gang rokok, gerobak dan pedagang asongan, Media TV, Radio, Surat Kabar, Event Organizer. Show Biz, recruitmen SPG, Majalah dengan jumlah pekerja yang terlibat 2.000  orang yang berarti memberi kehi­ dupan 8.000 mulut yang butuh nutrisi dan biaya pendidikan. Sedangkan kontribusi Industri rokok ke Pemerintah Pusat tahun 2011 sebesar 87 triliun rupiah, dan ditahun 2012 akan meningkat menjadi 120 trilun rupiah.
Selain itu yang perlu dikaji secara mendalam adalah upaya perusahaan mitra kerja Industri rokok daerah, terutama di Kota Padang. Perusahaan advertising & Promosi telah melakukan investasi modal dengan jumlah milyaran rupiah dalam menyediakan berba­gai sarana outdoor seperti  Billboard, Baliho, Bando, Halte, Po Polisi dsb. Selain itu  percetakan digital printing mempunyai lebih kurang 25 mesin cetak komplit Out­door&Indoor. Para Event Orga­nizer dan Show Biz menyediakan pang­gung, sound Sistem. Dan yang tak kalah menonjolnya adalah kom­petisi pertandingan sepak bola yang sampai sekarang hanya mam­pu ditanggulangi Industri Rokok. Coba bayangkan dampak apa yang terjadi di Padang kota Tercinta ini bila terjadi kredit macet di Bank-Bank, akibat stakeholder Industri rokok di Kota Padang  tidak lagi men­dapatkan kontrak kerja yang selama ini menjadi primadona usaha mereka sebanyak 40-70 %  untuk memberi makan buruh-buruh mereka ??.
Lain Indonesia lain pula den­gan Negara Kapitalis sana. Kita ambil contoh Amerika Serikat , China dan Kanada. Tiga negara besar  tersebut sampai saat ini belum bersedia meratifikasi Kese­pakatan Inter­nasional mengenai Lingkungan Hidup, terutama terhada Emisi gas rumah kaca. Disini kita melihat bahwa Negara maju itu bukan tidak tahu dengan polusi udara yang mengancam bumi ini, akan tetapi Pe­me­rintahan Negara Besar tersebut belum dapat mencari langkah alternatif yang akan dilakukan apabila Pabrik-Pabrik dinegara mereka yang menyemprot polusi udara tersebut ditutup paksa. Negara maju yang memiliki Pabrik-Pabrik boros polusi tersebut harus menngeluarkan kalkulator untuk menghitung untung rugi, serta dampak ekonomis yang melanda Negara mereka  apabila kesepa­katan Stochlom, Kyoto, Bali dan Brasil tersebut mereka ratifikasi.
Alangkah lucunya bagi kita sebagai Negara berkembang yang ekonominya masih kembang-kempis seperti sekarang ini, tanpa pertim­bangan yang mendalam langsung menyikat habis :Industri Pertanian Tembakau, Industri Rokok dan Idustri Periklanan kita melalui PERDA yang akan menimbulkan pengangguran baru !!. Perlu diketa­hui, Reklame ( Iklan ) dari perusa­haan rokok telah memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD Kota Padang dari pajak reklame, pajak tontonan dan retri­bu­si sewa tanah yang besarnya 40 sampai 50 % dari total Peneri­maan Pajak Reklame setiap tahunnya. Keberadaan iklan rokok secara tidak langsung menambah sema­raknya Kota Padang di malam hari oleh lampu-lampu bewarna-warni dari Billboard, Bando, Baliho dan Neon Box nya.
Alangkah ironisnya, apabila pelarangan iklan rokok diterapkan diseluruh kawasan kota Padang, yang dampaknya dipikul oleh perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang dimiliki pengusaha lokal. Padahal iklan rokok tersebut dapat memasuki rumah-rumah penduduk melalui media televisi dan media cetak Nasional. Untuk itu  perlu adanya keseimbangan antara aspek aspek perlindungan, kepentingan pemerintah dan kepen­tingan dunia usaha harus juga dikedepankan secara pro­porsional. Oleh sebab itu sangat perlu kearifan dan pertimbangan yang mendalam untuk memberi ruang kehidupan kepada profesi yang menekuni Industri rokok dari hulu sampai kehilir.
Dari lubuk hati yang dalam, saya menghimbau kepada Bapak-Bapak yang membuat kebijakan Ranperda KTR berilah ruang kepada pengusaha kecil, perusahan iklan lokal tempat berlindung dan men­cari kehidupan 6000 mulut,  rakyat kecil yang akan kehilangan peker­jaan bila KTR itu dibuat secara tergesa-gesa. Saya memohon, Sebelum kita dapat mencari alter­natif yang tepat dan bijaksana, tolong lunakkan bahasa Ranperda sapu jagat Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) yang diajukan DPRD tersebut, dimana pada pasal 10 ayat 4a tercantum : “Tidak diper­bolehkan reklame rokok ada diselu­ruh kawasan di Kota Padang”. Direvis menjadi “ Tidak diper­bolehkan reklame rokok ada di kawasan tanpa rokok yang telah ditentukan yaitu : Fasilitas Pela­yanan Kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat bermain anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat kerja dan tempat umum lainnya saja.

RAZAK SAMIK IBRAHIM      http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar