Featured Video

Rabu, 01 Agustus 2012

24 Jam Lebih, Petugas KPK Tertahan di Korlantas


foto









Petugas KKPK di lobi gedung Koorps lalu lintas (Korlantas) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta, saat melakukan penggeledahan terkait kasus Korupi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel




Hingga petang kemaren, sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi masih tertahan di kompleks Korps Lalu Lintas Polri di Cawang, Jakarta Timur. Petugas KPK yang ditemui di sekitar Korlantas mengatakan masih menyiapkan sejumlah barang bukti.

"Sedang disiapkan untuk dibawa," ujar salah seorang petugas KPK, Selasa, 31 Juli 2012.

Petugas tersebut mengatakan ia tak sendirian di kompleks Korlantas. "Masih ada yang lain di dalam," katanya. Mereka, kata dia, masih berada di lantai satu dan dua kantor tersebut.

Siang tadi, sekitar sepuluh mobil KPK keluar dari kantor Korlantas. Dalam penggeledahan di lantai tiga kantor tersebut, petugas membawa puluhan kardus dokumen beserta dua perangkat mesin cetak.

Penggeledahan oleh petugas lembaga antirasuah itu dilakukan sejak pukul 16.00, Senin kemarin. Sudah lebih dari 24 jam petugas KPK tertahan di Korlantas.

Pagi tadi, sekitar pukul 09.30, sebenarnya penggeledahan ini sudah rampung. Ini terlihat dari beberapa petugas dengan rompi bertuliskan "KPK" sedang memasukkan barang bukti berupa belasan kardus ke dalam mobil.

Namun, kardus-kardus yang sudah tertutup rapat itu justru dibawa kembali ke ruangan yang telah digeledah, yang terletak di lantai dua, bersama sejumlah polisi. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar mengatakan polisi tidak mempersulit upaya tim KPK. "Kami juga sedang menyelidiki kasus yang sama. Masak satu barang bukti ditangani dua lembaga?” ujarnya.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat. Djoko diduga terlibat dalam penggelembungan proyek itu.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar