Featured Video

Rabu, 06 Maret 2013

KAPOLDA SUMBAR PANTAS DICOPOT


LBH DAN POLICE WATCH DUKUNG KAUKUS PARLEMEN
Kapolda Sumatera Barat memang pantas dicopot. Begitu pendapat LBH Padang dan Police Watch Sumbar.  KPK juga diminta untuk mengusut Kapolda dalam dugaan menerima gratifikasi dari oknum pengusaha tambang.



 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Koordinator Police Watch Sumbar sependapat dengan re­komendasi sejumlah anggota DPD dan DPR asal Sumbar yang mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo mencopot Kapolda Sumbar Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari dari jabatannya.
Selain dicopot, Di­rektur Eksekutif LBH Padang, Vino Oktavia  juga meminta KPK untuk mengusut Kapolda Sumbar dalam dugaan penerima gratifikasi dari oknum pengusaha tambang yang dibekingnya.
Menurut Vino, Wah­yu Indra Pramugari telah menjual ja­ba­tannya un­­tuk mem­beking tam­­­bang-tam­bang ilegal di Sumbar.
Banyak masalah terjadi selama Kapolda Sumbar dijabat oleh Wahyu Indra Pramugari.
“Dia (Kapolda, red) juga tidak bisa menuntaskan kasus kekerasan terhadap aparat yang banyak di Sumbar,” sebut Vino Oktavia kepada Haluan, Selasa (5/3) kemarin.
Karena alasan itu, kata Vino, LBH tidak saja menginginkan Kapolda dicopot, tapi juga mendesak agar Kapolda ini diperiksa juga dalam konteks penegakan hukum. “Kalau Kapolda itu diduga terlibat membeking tambang ilegal, itu adalah persoalan hukum. Oleh karena itu dalam konteks pene­gakan hukum kasus itu harus diproses. Jika ada tindak pidana maka harus diproses Mabes Polri, dan jika ada indikasi tindak pidana korupsi, harus diproses oleh  KPK,” tuturnya.
Selain itu, Vino menduga,  jabatan Kapolda Sumbar, telah dijadikan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri dan kelom­pok dengan melindungi oknum pengusaha tambang ilegal di Sum­bar. “Karena itu KPK mempunyai wewenang untuk mengusut dan memproses Wahyu Indra Pramugari, “ kataVino.
Disamping itu, menurut hemat Vino, desakan dari Kaukus Parle­men Sumbar itu juga sejalan de­ngan desakan LBH sebelumnya ketika mencuat beberapa kasus tindak kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian di beberapa daerah di Sumbar.
Vino mencontohkan beberapa kasus kekerasan oknum polisi itu. Seperti dugaan kekerasan oknum polisi terhadap warga di Jorong Maligi, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman barat 8 Desember 2011. Kasus dugaan kekerasan oknum polisi terhadap warga Situng V, Jorong Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Sitiung, Ka­bupaten Dharmasraya.
Kasus dugaan kekerasan oknum polisi terhadap warga di Sawahlunto yang mengakibatkan pembakaran kantor Satlantas Sawahlunto pada November 2011. Kasus dugaan kekerasan oknum polisi terhadap kakak beradik Faisal dan Budri di Sijunjung Desember 2011 lalu.
Kasus dugaan kekerasan oknum polisi terhadap warga di Bukittinggi tahun 2012 lalu. Dan kasus dugaan kekerasan oknum aparat terhadap mahasiswa bernama Shaka di Padang, serta beberapa kasus dugaan kekerasan oknum aparat lainnya di Sumbar.
“Jadi selama Wahyu Indra Pramugari  menjabat di Sumbar, banyak sekali, kasus kekerasan polisi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menonjol dan itu tidak ada penyelesaiannya secara tuntas. Ini menunjukkan bahwa kinerja Kapolda itu sangat buruk sekali. Bisa dikatakan Kapolda Sumbar rapornya merah,” terangnya.
Vino mengatakan, apa yang diminta Kaukus Parlemen Sumbar menggambarkan keinginan sejak lama dari masyarakat Sumbar melihat dari kasus yang muncul dan menonjol semenjak Kapolda Sumbar dijabat Wahyu Indra Pramugari,” jelas Vino.
Terpisah. Koordinator Police Watch Sumbar, Ilhamdi Taufik sependapat  dengan Direktur LBH Padang. Menurutnya, meminta Kapolda dicopot ini merupakan kejadian pertama di Indonesia. Desakan dari angota parlemen untuk mencopot seorang Kapolda, merupakan suara rakyat yang dilontarkan dari puncak kekesalan terhadap kepemimpinan Kapolda Sumbar Wahyu Indra Pramugari.
“Karena selama dia menjabat, begitu banyak persoalan dialami oleh Sumatera Barat, yang terkait­nya dengan kepolisian, baik itu tindak kekerasan pelanggaran HAM, tunggakan kasus, dan bahkan dia juga terlibat dalam pembekingan tambang liar di Sumbar, “kata Ilhamdi.
Dosen Fakultas Hukum Univer­sitas Andalas ini juga menilai, desakan Anggota DPD dan DPR RI, yang meminta Kapolda Sumbar dicopot,  sudah merupakan keter­wakilan dari 5 juta masyarakat Sumbar yang tidak menginginkan lagi Wahyu Indra Pramugari men­jadi Kapolda di Sumbar.
Selain itu menurut Ilhamdi, jika desakan ini tidak ditanggapi oleh Kapolri, dikhawatirkan akan terjadi sesuatu hal yang besar di Bumi Minang ini, atau Kapolri akan dilecehkan oleh masyarakat Suma­tera barat, yang tidak bisa mengam­bil sebuah keputusan untuk ma­syarakat banyak.  

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar