Featured Video

Kamis, 19 Desember 2013

Divonis 18 Tahun, Harta Kekayaan Djoko Susilo Juga Dirampas

Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo dengan pidana penjara 18 tahun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda Irjen Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang.

Hal itu menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 1 tahun kurungan terhadap mantan Kepala Korlantas Polri itu. Putusan itu dilansir dalam website Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan.

Pengadilan Tinggi juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara.

Ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

Berikut daftar harta kekayaan Djoko Susilo yang diminta dirampas untuk negara:

1. Sebidang tanah dan bangunan luas tanah 377 m2 di Jl Cendrawasih Mas Blok A9 No.w RT002/01, Tanjung Barat, Jagakarsa atas nama Bun Yani

2. Sebidang tanah seluas 1098 m2 dan bangunan di Jl Paso RT004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin

3. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di Kampung Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.

4. Sebidang tanah luas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan Rt007/05, Jatipadang, pasar minggu atas nama Mahdiana

5. Sebidang tanah luas 67 m2 dan bangunan di JL Dharmawangsa IX RT005/01 No.64, Pulo, Kebayoraan Baru atas nama Mahdiana

6. Sebidang tanah luas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT009/05 Jatipadang Pasar Minggu atas nama Mahdiana

7. Sebidang tanah luas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana

8. Sebidang tanah luas 897 m2 dan bangunan di Jl Margasatwa No.16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar minggu atas nama Mahdiana.

9. Sebidang tanah luas 64 m2 dana bangunan di Kp Ragunan D3 RT008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana

10. Sebidang tanah luas 1234 m2 dan bangunan di Jl Durian RT006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs Hirawan

11. Sebidang tanah luas 3201 m2 dan bangunan di Jl Paso RT005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana

12. Sebidang tahan luas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo Rt005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana

13. Sebidang tanah luas 610 m2 daan bangunan di Jl Durian Raya No.7 RT006/04 No.6 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana

14. Sebidang tanah luas 50 m2 dan bangunan di Jl Nusa Indah 1 Dalam No.25 B RT012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana

15. Satu buah kunci mobil dengan lambang mercy warna hitam nomor seri 320 4314

16. Asli akta jual beli no.491/2012 tgl 20 Nopember 2012 atas nama Mahdiana

17. Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rek BRI cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.

18. Sebidang tanah luas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II No.12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita

19. Sebidang tanah luas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok atas nama Dipta Anindita

20. Sebidang tanah luas 877 m2 dan bangunan di Jl Sam Ratulangi No.16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta atas nama Dipta Anindita

21. Sebidang tanah luas 246 m2 dan bangunan di Jl Cikajang No.18 RT06/06, Blok Q2 Pernisl No.160 Petogogan, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.

22. Sebidang tanah luas 703 m2 dan bangunan di Jl Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.

23. Sebidang tanah luas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang atas nama Dipta Anindita.

24. Sebidang tanah luas 1234 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos

25. Sebidang tanah luas 1031 m2 dan banagunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos

26. Sebidang tanah luas 167 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos

27. Sebidang tanah luas 156 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos

28. Satu bidang tanah luas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya

29. Satu bidang tanah luas 286 m2 dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya

30. Satu bidang tanah luas 3077 m 2 dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.

31. Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010

32. Sebidang tanah luas 190 m2 dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel atas nama Sudiyono

33. Satu unit rumah susun The Peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No.9 Sudirman milik Sudiyono

34. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik. berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.

35. Uang senilai Rp6 miliar. Uang sitaan yang berasal daari RTGS dari rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito

36. Satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik no.Pol B 197 SW serta kunci dan STNK dan BPKB atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw dari Erick Maliangkay pada bulan April 2007. Menurut Erick adalah honor dari Djoko Susilo

37. Sebidang tanah luas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah ats nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.

38. Sebidang tanah luas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor atas nama Agus Margo Santoso yanag digunakan sebagai SPBU no: 34.16711

39. Sebidang tanah luas 2.640 m2 dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT003/00r No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara atas nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404

40. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315

41. Satu buah kunci mobil JEEP dgn kode CE 0888

42. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nopol B 1571 BG

43. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nopol B 1379 KJB tahun pembuatan 2007

44. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin

45. Uang tunai 14,637 USD, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 Saudi Riyal

46. Satu unit mobil Toyota Avanza 1.3G GMMF JJ nopol B 1029 SOH atas nama Muhamad Zainal Abidin dan kunci mobil

47. Satu bidang tanah dan bangunan di desa Cirangkong desaa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani

48. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua - Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas namaa Sudiyono

49. Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno

50. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih Nopol B 9372 FG atas nama Karjono

51. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uanag BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari 
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar