Featured Video

Kamis, 25 Agustus 2016

Polisi Gadungan Dilaporkan Calon Istri Jelang Pernikahan



Seorang polisi gadungan asal Kecamatan Kotabesi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap oleh keluarga calon istrinya menjelang hari pernikahan.

"Pihak keluarga curiga, kemudian menelusurinya ke Polsek Cempaga, tempat pelaku mengaku bertugas. Dari sanalah diketahui bahwa pelaku bukanlah anggota polisi. Pihak keluarga kemudian membawa pelaku dan menyerahkannya kepada kami," kata Kapolsek Kotabesi Iptu Sugeng di Sampit, Kamis.
Pria yang mengaku polisi itu adalah Budi (34) warga Jalan Samudera, Gang Baiturahman, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi. Dia mencatut korps Polri itu hanya demi bisa menikahi EL (32), seorang guru yang menjadi pujaan hatinya.
Bermodalkan seragam polisi berpangkat Brigadir dan sejumlah peralatan lain seperti pistol mainan dan surat tugas palsu, polisi palsu itu berhasil memperdaya EL. Berpacaran sejak Maret lalu, pelaku dengan rapi menyembunyikan kedoknya.
Dia menjanjikan mahar Rp 200 juta, pelaku berhasil membujuk EL sehingga mau diajak menikah pada Ahad (21/8) lalu. Untungnya, keluarga korban berhasil membongkar topeng polisi palsu itu beberapa hari sebelum pernikahan dilangsungkan.
Pihak keluarga merasa malu karena rencana pernikahan itu sudah terlanjur diketahui banyak orang. Namun mereka bersyukur polisi palsu itu tidak jadi menikahi EL setelah penyamarannya berhasil dibongkar.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada wanita lain yang menjadi korban," tegas Sugeng.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mendapat seragam polisi dari seorang mantan anggota polisi yang telah dipecat. Dia membeli satu lembar seragam Rp 40.000, sedangkan pistol yang dibawanya hanyalah pistol mainan.
Dia mengaku melakukan itu karena sangat ingin menikahi EL. Dia mengakui telah melakukan kesalahan dan kini harus mengubur mimpinya memiliki wanita pujaannya itu.
Kini dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 228 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar