Featured Video

Sabtu, 23 Juli 2011

PENAHANAN ANAK DI BAWAH UMUR


Hak Erlangga Mesti Diperhatikan
Padang, Singgalang
Aparat kepolisian hendaknya memberikan hak asasi pada Erlangga, 12, tahanan Polsek Padang Selatan yang masih di bawah umur. Selain itu, ia juga masih sekolah dan berhak mendapatkan pendidikan. 
Wakil Ketua Perlindungan Anak Bidang Advokasi, Fauzan Zakir pada Singgalang Kamis, (21/7) menyebutkan hak Erlangga mesti diperhatikan polisi untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu ia juga harus didekatkan dengan orangtuanya, karena masih kecil.
Permintaan yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum, H. Armizen Wahid,di kantor Hukum Amiruddin dan Rekan, Kamis (21/7).
“Itulah hak yang bertabrakan dengan penahanan Erlangga tersebut, dia masih anak di bawah umur,”sebut Fauzan.
Sesuai dengan pasal 49 UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, bahwa adalah kewajiban negara untuk memberikan pendidikan pada anak dalam wajib belajar 9 tahun.
“Dengan ditahannya Erlangga maka dia tidak bisa mengikuti pendidikan lagi,” ulas Fauzan.
Menurutnya, untuk tindakan pidana yang disangkakan pada Erlangga sendiri silakan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Hanya saja berikan pula hak untuk mengikuti pendidikan.
Sementara Praktisi Hukum Armizen mengaku tidak ada alasan kepolisian menahan Erlangga lebih dari 1 x 24 jam. Karena dia sendiri adalah anak di bawah umur. Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana bukannya ditahan, melainkan didekatkan dengan orangtuanya. Apalagi saat ini dirinya masih dalam masa sekolah.
Belum tentu anak itu berniat mengambil barang itu karena niat untuk memiliki. Karena pencurian itu adalah berniat mengambil barang orang lain untuk memiliki. Sementara apa anak itu sudah tahu dari definisi itu sendiri, jelas tidak. Jadi seharusnya sudah bisa diberikan penangguhan penahanan sehingga proses terus berlanjut, tegas Amrizen.
Selain itu, jaminan juga sudah diberikan oleh orangtua, begitu juga surat keterangan dari sekolah. Bahkan, untuk kasus itu sendiri keluarga tersangka juga sudah berdamai dengan korban.
Sebelumnya, Erlangga disangka melakukan pencurian pada tanggal 27 Juni lalu. Sekitar pukul 05.00 WIB bertempat dilantai II toko Substance, Jalan Pondok Padang Selatan. Dalam kejadian itu Erlangga diajak oleh dua orang temannya.
Kapolsek Padang Selatan AKP Nurhaida kepada Singgalang mengatakan SPDP telah diserahkan ke kejaksaan dan saat ini pihaknya masih menunggu P.21 (berkas dinyatakan lengkap). “Kami tidak bisa melakukan penangguhan penahanan, sebab dua dari tiga tersangka terlibat kasus curanmor di Padang Timur,” kata Nurhaida.
(deri/yose)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar