Featured Video

Rabu, 07 September 2011

Kasus Antasari Penuh Rekayasa, Termasuk Hakim


KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESAntasari Azhar memberikan keterangan pers usai membacakan dokumen permohonan Peninjauan Kembali (PK), dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011). Antasari divonis 18 tahun oleh PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010) atas kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, namun ditolak.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengungkapkan, kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar penuh dengan rekayasa.
Waktu di kamar dengan Rani, HP-nya dihidupkan untuk dipantau suami. Mana ada suami umpankan istri kalau bukan rekayasa.
-- Imam Anshori Saleh

Ini terlihat dari beberapa fakta seperti direkamnya beberapa pertemuan Antasari dengan Sigit Haryowibisino serta dengan Rani Juliani. "Waktu di kamar dengan Rani, HP-nya dihidupkan untuk dipantau suami. Mana ada suami umpankan istri kalau bukan rekayasa," ujar Imam pada Selasa (6/9/2011) malam.
Menurut Imam, ada kemungkinan pula hakim yang menangani perkara tersebut menjadi bagian dari rekayasa yang sebenarnya dimaksudkan untuk menghancurkan Antasari dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Imam mengistilahkan adanya tangan-tangan tersembunyi yang mengatur kasus ini mulai dari tingkat penyelidikan hingga pengadilan. "Di Indonesia, hakim diatur itu bukan hal yang baru lagi. Beberapa yang tertangkap tangan terima sogokan itu kan diatur dengan uang. Bisa pula diatur dengan iming-iming jabatan oleh atasannya atau fasilitas yang lain," ujar Imam.
Sekadar informasi, hakim kasus yang Antasari di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) telah mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi.
Salah satunya adalah Harry Swantoro yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim telah menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Padahal, tambah Imam, KY menganggap ketiga hakim tersebut tidak profesional. KY bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap ketiga hakim tersebut.
"MA malah terkesan protektif, melindungi hakimnya. Mestinya MA fair, rekomendasi diterima dan beri kesempatan hakim bela diri di depan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Itu lebih fair, menandakan MA setuju hakim diuji profesionalitasnya," kata Imam.
Sebagai catatan, kasus Antasari mencuat kembali setelah KY menemukan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim PN Jaksel. Hakim dinilai telah mengabaikan alat bukti berupa keterangan ahli teknologi informasi Institut Teknologi Bandung Agung Haryoso serta ahli forensik Munim Idris.
Ahli TI mengungkapkan bahwa pesan singkat (short message system/SMS) yang dikirimkan ke Nasrudin tidak berasal dari telepon genggam Antasari.
Sementara Munim Idris mengemukakan tentang ukuran luka dan anak peluru yang masuk ke tubuh korban. Antasari yang dihukum 18 tahun penjara oleh MA melalui putusan kasasinya kemarin telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar