Featured Video

Selasa, 18 Oktober 2011

Lagi, 23 nelayan Indonesia ditangkap Malaysia


(ANTARA/Fiqman Sunandar)

Langkat, Sumatera Utara (ANTARA News) - 23 nelayan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang sedang melaut di perairan Indonesia ditangkap Tentara Maritim Malaysia.

Mereka kini ditahan di penjara di Lumut,Penang, Malaysia.

"Ada 23 nelayan Kecamatan Sei Lepan yang ditangkap Tentara Maritim Malaysia," kata salah seorang pemilik kapal yang ditangkap, M. Ridwan di Stabat, Selasa.

Ridwan menjelaskan, ada tiga boat miliknya yang dibawa nelayan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan yang pergi melaut Kamis pekan lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga kapalnya adalah PB 824 dengan tekong Mukhlis, ABK-nya Syamsuddin, Hermansyah Putra, Andi, Junaidi dan Rio.

Kedua PB 649, dengan tekong Adi Syahputra, ABK-nya Fajar Setiawan, Safrizal, Rizal, M Nasir dan Sandi Hasan, serta boat ketiga PB 841, dengan tekong, Sofyan, dan ABK-nya Zulham, Syahrizal, Lana, Muhammad Ridwan dan Iwan.

"Para nelayan tersebut pergi melaut untuk mencari ikan, seperti yang biasanya mereka lakukan di sekitar perairan Indonesia," kata Ridwan.

Dia mengetahui penangkapan nelayan tersebut, Minggu, karena salah satu boat nelayan sedang merapat di pangkalan ikan di Pangkalan Berandan, menceritakan bahwa tiga boat ditangkap di Malaysia.

Pemilik boat lainnya M Junaidi Hakim mengatakan, boat miliknya juga ditahan Tentara Maritim Malaysia yang ditekongi Iqbal Rinanda, ABK-nya Erfan, Mislan, Muhammad Reza dan Bambang.

Dijelaskannya, kapal yang menangkap nelayan tersebut bernomor 3.138 milik Tentara Maritim Malaysia. Kini para nelayan tersebut dipenjara di Lumut Penang, Malaysia.

Sementara itu, Norma, orang tua Iqbal Rinanda, berharap pemerintah Indonesia secepatnya membebaskan para nelayan yang dipenjara di Penang.

"Kami memohon agar pemerintah Indonesia segera membebaskan warganya yang ditangkap karena mencari ikan di perairan Indonesia oleh Tentara Maritim Malaysia," kata Norma.(*)

ANT/M034
Editor: Jafar M Sidik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar