Featured Video

Jumat, 16 Desember 2011

7 WARGA TALAWI DAN 1 POLISI JADI TERSANGKA-sumbar


PADANG, Tujuh warga Talawi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan dan pembakaran Kantor Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Sawahlunto yang terjadi Kamis (24/11) lalu. Sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial AM juga sudah berstatus tersangka.

Penetapan tersangka terhadap ketujuh wartga tersebut setelah menjalani pemeriksaan Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Rabu (15/12).
“Pemeriksaan terhadap tujuh warga tersebut dilakukan dari siang hingga malam hari,” kata Kabid Humas Polda Sumbar AKBP AB Kawedar, saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (15/1).
Dijelaskan Kawedar, ketujuh pelaku itu diperiksa di Ditreskrimum Polda Sumbar oleh penyidik secara bergantian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka ini mengakui ikut dalam pembakaran kantor Satlantas Polres Sawahlunto. Maka, penyidik langsung menetapkan mereka ini sebagai tersangka hari itu juga.
“Mereka ini sudah kami aman­kan dengan cara menitipkan ke dalam sel Mapolresta Padang dan Polsek,” ujarnya. Kemudian saat ditanyakan siapa saja tujuh tersangka yang telah diamankan itu, jawab Kawedar, pihaknya belum bisa mem­berita­hu­kan namanya, dikarenakan dia harus terlebih dahulu koordinasi terhadap Ditreskrimum.
Selain itu, lanjutnya, dalam kasus pembakaran tersebut kemungkinan ada tambahan tersangka lainnya, tapi hingga kini penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengem­bangan terhadap kasus ini. “Kami akan secepatnya menye­lesaikan kasus pembakaran kantor Satlantas Polres Sawahlunto,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kantor Satlantas Polres Sawahlunto, hangus terbakar, Kamis (24/11) malam, akibat amukan massa yang tidak senang atas perlakuan aparat kepolisian yang diduga memukuli siswa salah satu SMK di kota itu. Pasalnya, pelajar itu berkendara sepeda motor tanpa helm dan berboncengan tiga orang.
Ketika hendak ditangkap personel Satlantas, si pelajar melarikan diri. Isu yang berkembang di masyarakat justru menjadi insiden pemukulan terhadap si pelajar. Dan itu memicu amuk massa.
Bangunan tersebut terbakar habis tanpa ada bantuan dari pemadam kebakaran. Empat unit mobil dan 16 sepeda motor yang berada di sana juga ikut terbakar, serta dua motor jenis Yamaha Mio dan Suzuki Smash hilang, termasuk satu unit komputer yang raib. Akibat kejadian ini mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar.
Massa yang tidak senang hingga pukul 23.30 WIB masih berada di lokasi dan mencoba untuk melanjut­kan ke markas Polres yang tidak jauh dari lokasi kejadian, namun dihadang oleh aparat kepolisian.
Pada berita sebelumnya, penyidik Propam Polda Sumbar, Minggu (27/11), telah menetapkan anggota Satlantas Polresta Sawahlunto berpangkat Briptu berinisial AM sebagai tersangka. Selain AM, penyidik juga memproses dua petugas Satlantas berinisial C dan F, karena keduanya diduga ikut terlibat mela­kukan penganiayaan terhadap pelajar SMKN 2 Sawahlunto itu. (h/nas)(haluan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar