Featured Video

Senin, 23 April 2012

Syarat SIM, Inafis Dituding Proyek Pemaksaan



Pembuatan kartu Inafis di Polres Jakarta Selatan 

Tumpang tindih dan tidak efesien dalam proyek pembuatan kartu inafis.


Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane meminta kepada pimpinan Kepolisian untuk membatalkan proyek Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Card.


Menurut Neta, proyek Inafis merupakan produk pembodohan, otoriter, tumpang tindih, tidak efesien, tidak transparan, dan berpotensi dengan korupsi kolusi dan nepotisme.

"Pembodohan karena tidak ada manfaatnya buat masyarakat. Otoriter karena harus memiliki Inafis untuk mengurus SIM. Padahal tidak ada dasar hukumnya," ujar Neta dalam rilisnya, Senin 23 April 2012.

Sementara itu, dijelaskan Neta, ada sisi tumpang tindih dan tidak efesien dalam proyek pembuatan kartu inafis, karena data diri maupun sidik jari sudah ada di e-KTP, SIM, dan Paspor. Sedangkan pencantuman data rekening di kartu Inafis juga tidak ada dasar hukumnya.

"Polisi tidak bisa memaksa orang untuk mencantumkan nomor rekening banknya di kartu Inafis," kata Neta.

Dalam catatan IPW, proyek Inafis menghabiskan dana Rp43,2 miliar. Padahal untuk tahun anggaran 2012 dengan total anggaran Rp1,2 miliar, pemenang proyek Inafis sudah ditetapkan pada 2 April 2012 lalu. Bareskrim Mabes Polri, lanjut Neta dinilai tidak transparan terkait pemenang proyek ini.

Pemenangnya hanya disebutkan peserta lelang dengan kode 376044. Siapa nama perusahaannya tidak disebutkan. Data lainnya yakni pengadaan barang tahap kedua proyek Inafis 2012 dengan nilai Rp42 miliar.

Pengadaan dengan kode lelang 432044, kata Neta, menyangkut pengadaan peralatan penerbitan Inafis card dan Inafis client beserta bahan baku Inafis card. Penetapan perusahaannya dijadwalkan 15 Mei dan tandatangan kontrak 1 Juni 2012.

"Dengan ini IPW mendesak BPK dan KPK segera melakukan investigasi, jika ada indikasi korupsi KPK jangan sungkan-sungkan membawa kasus proyek Inafis ke pengadilan Tipikor," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, antara kartu Inafis dan e-KTP yang diusung oleh Mendagri sangat jauh berbeda. Kartu Inafis merupakan bagian dari identifikasi penduduk secara keseluruhan dan sudah terdata dalam server komputer yang terpusat di negara.

Sementara Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Bekti Suhartono, menjelaskan bahwa kartu pintar ini, sangat mendukung penyidikan polisi. Selain data pemilik, terdapat pula catatan kriminal yang pernah dilakukan pemiliknya.

"Ketika membuat aplikasi kredit, bank bisa mempertimbangkan kalau dia memiliki catatan kejahatan," kata Bekti. "Garis besar perbedaan antara e-KTP dan Inafis itu, kalau inafis untuk mengungkap data tindak kejahatan." Kartu ini diharapkan bisa menghilangkan identitas ganda seseorang karena berbasis sidik jari.

Ada sembilan biometrik di tubuh manusia yang terdata dalam kartu ini. Di antaranya sidik jari, muka, hidung, telapak tangan, dan jejak kaki.

"Kalau sidik jari di e-KTP, alur sidik jarinya kurang lengkap, untuk di Inafis itu lengkap dan pasti tidak terbantahkan," kata Bekti. (adi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar