Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Kamis (16/8/2012) malam membantah klaim penyelesaian kasus dugaan penganiyaan terhadap terpidana S (23) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada 14 Agustus lalu. Pengabdi Bantuan Hukum LBH Padang, Arief Paderi mengatakan jalan damai atau kompromi terhadap kasus itu belum pernah
dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Sumarni Alam saat dihubungi mengatakan persoalan itu telah diselesaikan antara pihak LBH Padang, Komnas HAM perwakilan Sumbar, Kepala Kesatuan Pengamanan LP Muaro Sijunjung, dan Kepala LP Muaro Sijunjung. Ia juga mengatakan bahwa kasus itu bukanlah penganiayaan.
Pertemuan dan koordinasi dengan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sumbar yang dilakukan sebelumnya adalah bagian dari laporan. "Bukan kompromi atau perdamaian terhadap kekerasan yang diterima korban," ujar Arief.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang diterima korban telah diputuskan pihak keluarga untuk disesesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal itu telah mulai dilakukan dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sijunjung pada Kamis (16/8/2012).
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar