Featured Video

Sabtu, 02 Maret 2013

Ancaman 15Thn Penjara Untuk Guru Yang Cabuli Muridnya

 Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru kepada seorang siswi SMA di Jakarta Timur ditangani Polda Metro Jaya. Polisi siap menjerat dengan hukuman pidana penjali Muridnyra, asalkan dalam proses pemeriksaan terbukti telah melakukan aksi bejatnya.


"Akan dikenakan UU Perlindungan Anak No. 22 Tahun 2003 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Sabtu (2/3/2013).

Rikwanto menuturkan saat ini korban dan guru BK masih diperiksa oleh penyidik. Rencananya Polisi akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut korban dalam laporannya. Selanjutnya Polisi akan mencari bukti-bukti dari tempat-tempat terjadinya pencabulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan di sebuah SMA di Jakarta Timur dilaporkan mencabuli siswinya dengan menyuruhnya melakukan oral seks dengan ancaman nilai buruk. Siswi tersebut lalu melaporkan ke keluarganya dan pada November 2012 siswi tersebut melapor ke guru BK.

Menurut penuturan keluarga, siswa kelas XII tersebut dicabuli saat masih kelas XI. Kejadian itu terjadi di mobil wakil kepsek dengan alasan akan membahas kegiatan ekstrakurikuler.

Namun menurut pengakuan sang siswi , ternyata tindakan bejat sang oknum guru dilakukan berkali-kali. Oknum guru tersebut terus memaksa siswi tersebut untuk memuaskannya, dengan ancaman diberi nilai buruk jika melawan.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar