Featured Video

Senin, 25 Maret 2013

Ini Tanggapan Hatta Rajasa Soal Vonis yang Akan Dihadapi Rasyid Siang Ini


Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengagendakan sidang pembacaan vonis kasus kecelakaan maut dengan terdakwa putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Hatta berharap putranya tersebut dapat melanjutkan kuliahnya di London usai vonis diketuk hakim.

"Saya berharap yang terbaik, saya berdoa putra saya nanti bisa melanjutkan sekolahnya," kata Hatta Rajasa kepada detikcom di RSCM Kencana, jl Diponegoro, Jakarta, Minggu (24/3/2013).

Sebagai seorang ayah, Hatta Rajasa tentu berharap yang terbaik bagi putranya tersebut. Namun, Hatta menegaskan, dirinya sama sekali tidak ingin ikut campur apalagi mengintervensi proses hukum di persidangan. Hatta menyerahkan seluruh hasil persidangan kepada majelis hakim persidangan.

"Saya tidak mau ikut campur dan tidak boleh ada intervensi terhadap itu. saya serahkan semuanya pada proses hukum," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rasyid Rajasa, Anantha Budhiartika, berharap nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Rasyid pada persidangan sebelumnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengetuk palu putusan.

"Mudah-mudahan dengan pledoi yang kemarin dibacakan bisa membantu, paling tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan," ujarnya.

Disinggung kondisi Rasyid, Anantha mengatakan kondisi Rasyid sendiri dalam keadaan sehat dan siap menghadapi persidangan.

"Kondisi rasyid sendiri sehat, baik-baik saja, dan siap mendengar vonis," tandasnya.

Rasyid Rajasa dituntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara akibat tabrakan maut yang terjadi 1 Januari 2013 lalu antara BMW X5 dan Luxio yang diketahui merupakan angkutan umum gelap.

Dalam insiden tersebut mobil mewah yang ditungangi Rasyid menabrak Luxio dan berakibat dua korban tewas. Padahal terdakwa terjerat Rasyid dijerat dengan dua pasal yakni pasal 229 ayat 4 UU LLAJ yang berisi tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 3. Ancamanmya adalah enam tahun penjara.

Dalam nota pembelaan di persidangan, putra bungsu Hatta Rajasa ini berharap Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman karena dirinya masih menempuh proses perkuliahan di London. Namun, pihak jaksa penuntut umum tetap berpegang kepada tuntutan awal.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar