Featured Video

Minggu, 31 Maret 2013

XL Awasi Pengguna yang "Terlalu Rajin" SMS


Tabita Diela/Kompas.comMengirim SMS
Operator seluler XL Axiata menerapkan fasilitas anti-spam untuk mengurangi pesan singkat (SMS) yang tidak diharapkan pelanggan (spam). Ini dilakukan XL untuk menekan jumlah SMS spam yang masih terus datang dan mengganggu.


Pelaku umumnya mengirimkan pesan non-personal menggunakan nomor ponsel umum, mulai dari informasi produk hingga SMS penipuan.

Vice President Corporate Communication XL Turina Farouk mengatakan, pihaknya berusaha mengidentifikasi nomor-nomor yang melakukan pengiriman SMS secara tidak wajar.

"Untuk mencegah hal tersebut terus berkembang, kami juga berharap partisipasi pelanggan untuk melaporkan pada kami dan pihak berwenang jika dirasa mengganggu kenyamanan," ujar Turina dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, Kamis (28/3/2013).

Fasilitas anti-spam dari XL ini akan membatasi jumlah SMS yang dapat dikirim oleh seseorang. Jika jumlah SMS yang dikirm tidak wajar, maka pihak XL akan mendeteksi nomor tersebut.

360 SMS per jam dianggap tak wajar

XL memantau tingginya frekuensi pengiriman SMS dalam jangka waktu tertentu yang bisa dianggap terlalu berlebihan. Jika seseorang mengirim lebih dari 360 SMS per jam, XL mengindikasikan upaya itu adalah pengiriman SMS spam.

Nah, di sini XL tidak akan meneruskan SMS yang dikirim atau memblokir layanan SMS dari nomor tersebut.

Menurut XL, tak wajar rasanya jika pelanggan perorangan mengirim SMS sebanyak itu, apalagi ke nomor berbeda-beda. SMS yang dikirimkan dengan cara ini besar kemungkinan berisi pesan bersifat non-personal dan nomor-nomor penerima tidak mengenal pengirimnya.

XL mengklaim, hal ini dilakukan berdasarkan peraturan menteri yang mewajibkan operator untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.

Operator seluler ini juga menyediakan fasilitas pelaporan SMS spam/SCAM di 588, dengan format "Lapor#MSISDN spammer#isi SMS", atau dengan menghubungi customer service XL di 817. Operator seluler ini menyatakan, pelanggan yang jadi korban juga dapat melapor kepada pihak kepolisian.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar