Featured Video

Senin, 24 Maret 2014

Mahfud Sindir SBY Tinggalkan Utang Berlipat-lipat


Kompas.com/Nazar Nurdin

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD berbicara dalam sarasehan Kebangsaan di Kantor PWNU Jawa Tengah, Minggu (23/3/2014). Dia sudah siapkan jas untuk pelantikan presiden.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mahfud MD melontarkan kritik terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menyebut, SBY meninggalkan utang berlipat-lipat yang sulit untuk dilunasi oleh pemerintahan setelahnya.


"Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita Rp 1.850 triliun, sementara utang kita Rp 2.400 triliun. Ini nantinya bisa rawan menimbulkan ledakan sosial," kata Mahfud di Semarang, Minggu (23/3/2014).

Selain itu, SBY juga meninggalkan sisa birokrasi yang tidak baik sehingga potensi korupsinya bisa mencapai Rp 7.000 triliun.

Namun, dia mengakui, demokrasi di bawah kepemimpinan SBY berhasil tumbuh dengan baik. Sayangnya, kemiskinan dan korupsi masih merajalela di bumi Indonesia.

"Kemiskinan tumbuh, apalagi korupsi. Itu karena di bawah pemerintahan SBY tak ada yang berani sungguh-sungguh memberantas korupsi," tambahnya.

Birokrasi di Indonesia berada dalam jalur tak pasti. Menurut Mahfud, siapa yang mempunyai uang bisa mengalahkan yang lain dalam melobi birokrasi.

"Kita harus mengantisipasi kerawanan dari orang-orang kalah. Sekarang, paling kuat Jokowi dan Prabowo untuk jadi capres. Yang lain-lain bisa terjadi perubahan, dan tergantung kesepakatan antar-elite politik," kata dia.

Untuk itu, jika nantinya terpilih jadi presiden, Mahfud ingin membuat sistem birokrasi yang berbeda. Birokrasi dengan cara mengadopsi kesuksesan negara yang telah berhasil memberantas korupsi. Dia menyebut, hal tersebut terjadi di Afrika Selatan, China, dan Singapura.

"Kami nanti ingin misalnya selesai jadi menteri tidak boleh lagi berpolitik. Yang pernah dirjen di kementerian atau lembaga tak boleh lagi berada di jalur struktural, tapi fungsional sehingga yang tercemar korupsi itu habis," kata dia.
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar