Featured Video

Senin, 08 September 2014

Negara Tak Bisa Ubah Ketentuan Agama dengan Dalih HAM

Buku nikah (Ilustrasi)
Buku nikah (Ilustrasi)

Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, Anwar Abbas, menyatakan negara tidak bisa mengubah ketentuan agama dengan alasan apapun.

"Pihak-pihak yang ingin merubah ketentuan agama berdasarkan alasan apapun,termasuk HAM, jelas tidak bisa, termasuk dalam hal pernikahan antar agama," tutur Anwar dalam rilisnya Ahad (7/9). 

Bahkan, lanjut Anwar, seandainya seluruh dunia sepakat untuk mengubah ketentuan Allah SWT, hal itu jelas tidak bisa karena aturan itu menjadi hak Allah SWT, Sang Maha Pencipta, bukan hak manusia . 

"Bagaimana kalau ada yang melanggar? Itu memang hak seseorang. Namun, Allah SWT pasti akan menghukumnya kecuali jika orang itu bertobat atau kembali ke garis yg ditentukan olehNya," jelas Anwar.

Tugas negara, paparnya, ialah menjaga agar kehidupan ini tidak kacau. Negara harus menjamin dan menghormati ketentuan dari agama, bukan melanggar apalagi menginjak-injaknya. 

"Jika ada negara yang memutuskan untuk memenangkan keinginan manusia dan mengalahkan ketentuan Allah SWT, maka tunggulah bencana dan malapetaka yang akan tiba," tegasnya. 

Hal ini pernah terjadi pada ummat-ummat sebelumnya. Jadi, perlu diambil 'iktibar' (hikmah) dari kejadian terdahulu yang pernah menimpa ummat nabi Luth, nabi Nuh dan ummat lainnya. 

"Adzab itu terjadi karena mereka ingin merubah ketentuan Allah dengan ketentuan dan keinginannya sendiri. Kita tentu tidak mau hal itu terjadi pula pada ummat saat ini," papar dosen UIN Syarif Hidayatullah itu.r

Tidak ada komentar:

Posting Komentar