Featured Video

Sabtu, 07 Februari 2015

Ada Suami Gugat Istri, Saatnya UU ITE Direvisi

fIlustrasi (Ist.)
Pasal karet! Demikian Pasal 27 dan turunannya di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dituding oleh penggiat kebebasan berekspresi dan pihak lainnya.


Menurut Direktur Eksekutif ICT Watch Donny B.U., pasal karet merupakan sebutan pasal yang bisa ditarik ulur berdasarkan kepentingan dari pihak pelapor. Mungkin benar ada beberapa kasus terkait pencemaran nama baik yang diakomodir oleh pasal ini, tetapi harus diakui jika pasal ini juga bisa digunakan untuk meredam kritik.

"Bisa juga untuk meredam kritik terhadap anti korupsi. Jadi pasal ini bisa digunakan secara suka-suka, di banyak kasus banyak digunakan untuk melakukan tekanan asimetrik kekuasaan. Digunakan oleh orang yang berkuasa kepada yang kurang berkuasa," jelas Donny Jumat (6/1/2015).

Kasus terbaru adalah, Pasal 27 ayat 1 UU ITE jadi 'senjata' bagi seorang suami untuk menyeret (mantan) istrinya ke meja hijau dengan bermodal catatan komunikasi (rekam jejakchatting) di akun Facebook.

Peristiwa yang terjadi pada tahun 2011 ini menimpa Wisni Yetty. Ibu tiga anak ini menjalin komunikasi dengan Nugraha, teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di Facebook.

Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam membobol Facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus itu hingga kini masih P19.

Haska lalu melaporkan isi chattingWisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila.

Wanita 47 tahun ini sejatinya telah membantah tuduhan tersebut. Namun apa daya, ia tetap dipaksa duduk di kursi pesakitan dan didakwa pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Terkait kasus Wisni, Donny berpendapat sebaiknya negara tidak mencampuri yang dilakukan di ruang privat (akun media sosial). Ini menunjukkan bahwa Pasal 27 UU ITE dengan turunannya (ayat 1,2 dan 3) sudah saatnya untuk direvisi karena rentan menimbulkan masalah. 

"Alasannya ya itu tadi, komunikasi privat bisa diancam pidana, kebebasan ekspresi seperti mengkritik bupati bisa dipidana," jelasnya.

"Saya sebenarnya mengapresiasi sikap dan niatan Kementerian Kominfo dan Komisi 1 DPR untuk melanjutkan revisi UU ITE di Prolegnas 2015 (Program Legislasi Nasional) yang sudah masuk di urutan ke-8," lanjut Donny. 

Sekarang tinggal bagaimanastakeholder terkait sama-sama mendorong agar revisi UU ITE khususnya Pasal 27 benar-benar terjadi. Sebab begitu masuk Prolegnas artinya sudah tidak panjang lagi jalannya. 

Tetapi pihak terkait cuma punya waktu sedikit untuk menyiapkan naskah akademis, RUU, komunikasi dengan Kominfo dan Komisi 1 DPR untuk meyakinkan apa yang harus direvisi. 

"Waktunya sudah pendek, jangan sampai kita lengah dan tidak siap untuk membahasnya. Teman-teman di Civil Society sedang konsolidasi untuk bagi-bagi tugas menyiapkan draft RUU sandingan, naskah akademik, edukasi ke masyarakat, dan mengawal kasus yang terjadi terkait UU ITE," kata Donny.

"Termasuk untuk kasus Wisni. Dalam acara dialog kebebasan berekspresi di media sosial kemarin, ibu itu mengungkap ke kita dan di hadapan menkominfo dan Komisi 1 DPR, dari situ teman-teman baru tahu dan bertindak. Mulai dari LBH Pers dan lainnya untuk mengawal kasus ini," tandasnya.d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar