Featured Video

Selasa, 21 Juni 2011

Hanya Ada Satu Pasal Lindungi TKW-undang undang

Agustinus Handoko | Pepih Nugraha 
KOMPAS/LASTI KURNIAILUSTRASI
PONTIANAK, KOMPAS.com — Hanya ada satu pasal yang menyangkut perlindungan tenaga kerja wanita dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Perlu revisi undang-undang agar tenaga kerja wanita di luar negeri mendapatkan jaminan perlindungan.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, Selasa (21/6/2011), seusai pembukaan acara pengarusutamaan jender di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. "Satu pasal itu, juga hanya mengatur bahwa perempuan hamil dilarang bekerja di luar negeri. Jadi, masih banyak aspek perlindungan perempuan yang bekerja di luar negeri yang belum terakomodasi," kata Linda.
Linda mengungkapkan, pihaknya sudah mendorong kementerian terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan revisi terhadap undang-undang itu. "Melalui revisi itu saya berharap ruang untuk perlindungan TKI makin luas sehingga pemerintah bisa maksimal melindungi TKI di luar negeri," kata Linda.
Lemahnya perlindungan undang-undang itu jugalah yang menurut Linda turut berkontribusi terhadap sulitnya perlindungan TKI di luar negeri. Terkait kasus Ruyati yang dipancung di Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri sudah melayangkan protes keras.
"Dari sisi dalam negeri, revisi undang-undang itu bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan perlindungan," kata Linda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar