Featured Video

Senin, 04 Juli 2011

Pengacara Randy-Dian: iPad Itu Legal

Nurul Hidayat | Laksono Hari W |
REUTERS
JAKARTA-KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) mempertanyakan pernyataan Kepolisian Polda Metro Jaya yang menangkap kedua orang tersebut dengan alasan telah menjual 12 unit Apple iPad ilegal.

Virza Roy Izal, salah satu anggota tim pengacara Randy dan Dian, membenarkan kalau kliennya membeli iPad di Singapura. Pembelian itu untuk kebutuhan pribadi dan dibawa pulang ke tanah air.
"Sebelum terjadi penangkapan, dua iPad dijual melalui situs jual beli internet. Tapi kemudian pihak polisi yang menyamar menawar 10 barang iPad lagi, sebenarnya permintaan itu dari penyidik sendiri. Tersangka mengusahakan 10 lagi, ternyata sisa enam. Jadi yang dijadikan barang bukti harusnya ada 8 bukan 12 yang seperti diberitakan polisi," jelasnya saat ditemui wartawan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2011).
Virza juga mempertanyakan pernyataan Kepala Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang mengatakan kliennya mengaku pernah membeli iPad dari seorang sales. Ia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Randy menolak saat ditanya petugas Bandara Soekarno-Hatta untuk menunjukkan paspor dan faktur pajak pembelian iPad dari Singapura.
"Kami mempertanyakan pernyataan yang mengatakan Randy tidak bisa menunjukkan faktur pembelian iPad tersebut karena dari 26 pertanyaan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), password dan faktur tidak disebutkan, tapi dalam pemberitaan disebutkan. Dari 26 pertanyaan dalam BAP, tidak satu pun yang menanyakan proses pembelian iPad tersebut," tambahnya.
Dari sinilah, lanjut Virza, kemudian timbul isu bahwa iPad yang dimiliki Randy merupakan merupakan barang ilegal. Virza menegaskan bahwa barang bukti iPad yang disita oleh Polda Metro Jaya adalah barang legal karena dibeli di outlet di Singapura dan bergaransi resmi internasional serta bukan barang palsu
"(iPad itu) kemudian dibawa ke Indonesia telah melalui bea cukai Singapura dan Indonesia, makanya barang tersebut adalah legal," ujarnya.
Kasus itu bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs Kaskus. Hal itu membuat Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Anggota Polda Metro Jaya, Eben Patar Opsunggu, kemudian menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyedot perhatian banyak pihak. Sepanjang dua hari terakhir, kasus ini menjadi pembicaraan hangat, terutama di forum-forum internet. Banyak yang mempertanyakan penangkapan Randy dan Dian dengan alasan iPad itu dijual tanpa buku manual berbahasa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar