Featured Video

Kamis, 04 Agustus 2011

Nazar “Rampok” Uang Dharmasraya


Nazaruddin dari tanah seberang, menyerang sejumlah orang di Indonesia melalui pesan singkat. Ibarat jurus mabuk, sabetan Nazar berkelebat kiri dan kanan. Dia juga menyeret Kajati Sumbar, Fachmi ke ranah pertarungan politik.
Kejati Sumbar ternyata punya rekam jejak tentang Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, ternyata bekerjasama dengan Bupati Marlon Martua. Marlon kini jadi buronan Kejati dan diduga bersembunyi bersama Nazaruddin.
Dalam pandangan Kejati Sumbar, Nazaruddin merampok uang Dharmasraya. 
Jejak Nazar di Dharmasraya, terbukti lewat PT Duta Nugraha Indah-Anak Negeri JO (join operation). Perusahaan itu mendapat proyek land clearing (pembersihan lahan) RSUD Sungai Dareh, senilai Rp19 miliar pada 2009.
Hebatnya, Anak Negeri dapat proyek tanpa tender. Perusahaan yang dijalankan Mindo Rosalina Manulang itu, dengan gampang mencairkan uang rakyat dalam jumlah besar.
Ronalina kini menjadi terdakwa dalam kasus suap wisma atlet di Palembang dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rosalina pula yang mencair-kan uang sebesar Rp19 miliar tanpa termin dan tanpa didukung surat kemajuan pekerjaan. Dana dicairkan pada 17 Desember 2009.
Kini, Kejati berencana memeriksa Mindo Rosalina Manulang di KPK Jakarta karena terlibat kasus Marlon.
Menurut Kajati Fachmi, uang land clearing Rp19 miliar yang cair tanpa termin dan tanpa laporan kemajuan pekerjaan, sama saja dengan rampok.
“Uang rakyat dirampok begitu saja,” kata Fachmi kepada Singgalang, Rabu (3/8).
Ditambahkan Fachmi, sebelum pembebasan tanah selesai, perusahan Nazar sudah mulai bekerja. Pat-gulipat terjadi dalam pembelian tanah. Awalnya, tanah dibeli dari pemilik awal Rp360 juta. Kemudian, tanah itu dibeli lagi dari Marlon sebesar Rp4,8 miliar.
Proyek tersebut ditandatangani Dudung Purwadi, Dirut PT Duta Graha Indah dan Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Anak Negeri di depan Notaris Makmur Tridharma pada 20 November 2009 di Jakarta yang dikenal dengan Akte No.36/2009.
Dalam dokumen tersebut, diketahui pengawas pekerjaan adalah PT Arkitek Team Empat yang beralamat di Jalan Tanah Abang V-P3 Jakarta Pusat.
Tersangkut kasus Marlon, kata Fachmi, ketika Nazaruddin masih aktif menjadi anggota Komisi III DPR. Dia menjual nama Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat minta kasus tersebut dihentikan. Melalui BlackBerry Messenger (BBM), Jumat (29/4) sekitar pukul 14.04 WIB.
Nazaruddin menulis, “Pak saya baru ngomong2 sama Anas, beliau sepaham dengan saya, tolong dibantu pak”.
Dari informasi yang diperoleh Singgalang, Kantor PT Duta Graha Indah-Anak Negeri JO terletak di Jalan Cimandiri No.50 Padang. Sore kemarin, Singgalang datang ke alamat dimaksud.
Kantor tersebut rumah penduduk yang tidak terlalu luas. Sebuah mobil Kijang warna biru dengan nomor polisi B 8336 ZB berdiri di halaman kantor itu.
“Ya, itu kantor PT Duta Graha,” kata seorang ibu yang sedang menyapu di seberang kantor tersebut. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar