Featured Video

Jumat, 05 Agustus 2011

Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Solok Tapakiak


LIMA BULAN BELUM TERIMA HONOR
SOLOK, HALUAN — Malang nian nasib 7 orang tenaga ahli fraksi di DPRD Kabupaten Solok, yang sejak Maret 2011 lalu telah bekerja di lingkungan gedung dewan di Arosuka. Pasalnya, sudah 5 bulan terakhir honor bulanan mereka yang besarnya Rp2 juta sebulan sejak Maret hingga Juli, belum juga dibayarkan oleh Sekretariat DPRD setempat.

Alhasil 7 orang tenaga ahli fraksi di DPRD Kabupaten penghasil bareh tanamo itu tapakiak, seolah bekerja secara suka rela alias suka bekerja rela tidak menerima honor.  Ketujuh orang tenaga ahli fraksi di DPRD Kabupaten Solok terse­but diantaranya adalah Mardial Basyir yang bertugas di Fraksi Nurani Pemuda Kebangsan (NPK), Syaharudin di Fraksi Partai Golkar, dan Yondri Samin di Fraksi Persatuan Pembangu­nan
“Benar Pak, sejak maret lalu hingga kini kami belum mene­rima honor bulanan sesuai tata cara yang semestinya,” tutur Mardial Basyir didampingi Syaharudin kepadaHaluan di Arosuka, Rabu (3/08). Padahal, kata mantan anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2004-2009 itu, dirinya dan 6 orang rekannya yang bertugas sebagai tenaga ahli fraksi, sudah men­jalankan fungsi mereka dengan sebagaimana mestinya. “Kami berharap Sekretariat DPRD Kabupaten Solok segera menye­lesaikan masalah pembayaran honor kami selaku tenaga ahli sesuai peraturan yang berlaku,” paparnya.
Anggota DPRD Kabupaten Solok dari PKS Nazar Bakri yang dikonfirmasi Haluan terkait masalah itu juga menyayangkan pihak Sekretariat DPRD yang masih belum juga membayarkan honor para tenaga ahli fraksi tersebut. “Seharusnya sekretariat dewan bisa bekerja lebih profe­sional agar dengan cepat menye­lesaikan proses administrasi keuangan para tenaga ahli fraksi itu dengan sebaik mungkin,” cetus Nazar Bakri.
Dilain pihak, Kabag Angga­ran Sekwan DPRD Kabupaten Solok Hermantias saat dikon­firmasi Haluan mengakui pem­bayaran  honor tenaga ahli fraksi tersebut terlambat, karena dana­nya terletak di triwulan dua. Selain itu, tambah Hermantias, pihak sekretariat dewan tentunya juga harus menyelesaikan masa­lah administrasi para tenaga ahli tersebut, seperti daftar absensi dan lain sebagainya.
Yang jelas, kata Hermantias, tak ada unsur kesengajaan dari bagian sekertariat dewan untuk mengabaikan hak para tenaga ahli fraksi yang sudah menja­lankan tugas dan kewajiban mereka. Walau mereka belum menerima honor bulanan secara rutin, namun mereka sudah diberikan pinjaman atau kas bon dari sekretariat dewan sebagai pengganti honor bulanan mereka.
“Insya Allah, mulai bulan Agustus 2011 ini, honor bulanan para tenaga ahli fraksi tersebut sudah bisa dibayarkan secara rutin setiap bulan,” jelasnya. (h/ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar