Featured Video

Selasa, 16 Agustus 2011

Usaha Mikro akan Dipajak


SEPERTINYA pemerintah tengah pusing memikirkan sumber pendapatan negara, sampai-sampai pihak Ditjen Pajak dituntut ‘kreatif’ untuk mencari pendapatan negara melalui pajak. Saking puyengnya, usaha mikro di Tanah Air pun akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen!
Kabar usaha mikro dan usaha kecil akan dikenakan pajak itu datang dari Dirjen Pajak Fuad Rahmany, seperti diwartakan Singgalang edisi Sabtu (13/8).
Menyoal hal itu, Fuad menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) terkait penetapan pajak untuk usaha mikro dan UKM. Dalam pembicaraan sementara, Fuad menyatakan kedua belah pihak telah menyepakati adanya pengenaan pajak 0,5 persen untuk usaha mikro dan 3 persen untuk UKM.
Apa reaksi usaha mikro dan kecil terhadap hal itu? Tentu saja jika kita minta tanggapan mereka akan keberatan dan menolak terhadap wacana dari pemerintah yang akan menerapkan pajak penghasilan (PPh). Karena modal, keuntungan mereka tidak seberapa, dan manajemennya belum tertata dengan baik, seperti perusahaan besar.
Apalagi, usaha mikro dan kecil banyak dikelola secara tradisional atau menjalankan usaha turun-menurun sehingga pengembangannya tidak berjalan maksimal. Terlebih bagi Sumatra Barat yang merupakan kawasan rawan gempa. Akibat bencana gempa 30 September 2009 yang melanda sejumlah kabupaten/kota, tidak sedikit UMKM yang hancur akibat bencana tersebut.
Semestinya, dalam hal ini pemerintah bisa memberi kemudahan dengan memberikan perhatian kepada mereka, baik dalam bidang promosi, bantuan pendanaan dan sentuhan teknologi, serta manajemen yang benar. Selama ini, mereka juga telah dikenakan retribusi dan berbagai pungutan yang tidak datang dari satu pihak saja.
Kita semestinya memberikan apresiasi kepada mereka. Karena keberadaan UMKM menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian daerah. Sektor usaha ini dapat mendukung sekitar 40% pendapatan daerah serta mengurangi angka pengangguran, menciptakan wirausaha muda.
Dalam hal ini, jika pemerintah melemparkan wacana usaha mikro dan kecil akan dikenakan pajak, mestinya pemerintah harus melakukan diskusi dengan berbagai instansi tak hanya di pusat tapi juga daerah, serta menjemput aspirasi mereka dari Sabang sampai Merauke.
Untuk itu pemerintah harus memikirkan masak-masak serta mempertimbangkan kondisi usaha mereka atas wacana pengenaan pajak terhadap sektor itu. Jika tidak, maka akan menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti dikhawatirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar