Featured Video

Rabu, 01 Februari 2012

PIAN RAMBO DAN WAN CELEK DITUNTUT TIGA BULAN PENJARA


PADANG, Jaksa penuntut umum (JPU) me­nuntut Sofyan alias Pian Rambo, dan Darwan alias Wan Celek, terdakwa dugaan pembakaran atribut Forum Warga Kota (FWK) Padang, hukuman tiga bulan penjara.
Tuntutan tersebut diba­cakan JPU Asnizar di Pe­ngadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (31/1).Asnizar mene­gaskan kedua terdakwa ter­bukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP, yang menga­tur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan ter­hadap orang, atau barang di muka umum.

Sama dengan sidang-si­dang sebelumnya, dalam sidang kali ini juga dihadiri oleh istri, keluarga, dan rekan-rekan terdakwa sesama peda­gang. Tak luput, dalam sidang tuntutan kemarin itu, juga dihadiri oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).
Jika melihat tuntutan yang diberikan JPU tersebut, istri, keluarga dan karib kerabat sesama pedagang,optimis maje­lis hakim Asmuddin beserta anggota Astriwati dan Jama­luddin akan memberikan putu­san yang adil. Karena para pedagang yakin, kedua terdakwa tidak bersalah. Kendati demi­kian, istri keluarga, dan karib kerabat terdakwa berharap agar mejelis hakim membebaskan terdakwa.
Begitu juga harapan dari IKAPPI serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang selama ini konsen memperjuangkan hak-hak pedagang.
“Harapan kami kedua terdakwa bebas murni,” kata Ketua Umum IKAPPI, Abd­ullah Mansuri, usai sidang.
Apa yang dilakukan IKA­PPI katanya, sebagai bentuk keprihatinan terhadap masalah yang menimpa peda­gang. Khususnya terkait kasus hukum yang menjerat kedua pedagang ini. “Mereka berdua juga adalah anggota kami. Buktinya kami secara khusus hadir untuk melihat sidang mereka,” kata Abdullah.
Ia yakin majelis hakim akan memberikan keadilan dan tetap berharap majelis hakim memberikan putusan dengan hati nurani. Jika melihat fakta yang selama ini terungkap di persidangan, Abdullah menilai kedua ter­dakwa tidak bersalah, dan seyogyanya dibebaskan.
Sekadar diketahui, kedua terdakwa mendapatkan pe­nangguhan penahanan dari majelis hakim. Sebelum itu kedua terdakwa sudah men­jalani proses penahanan selama dua bulan lebih. “Kalau saya sudah ditahan sebe­lumnya selama 2 bulan 10 hari,” kata Pian Rambo.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan Selasa (7/2) depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.(h/dla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar