Featured Video

Rabu, 14 Maret 2012

13 MENTERI TANGANI PORNOGRAFI


 Di te­ngah-tengah menghangatnya situasi politik menjelang diterap­kannya kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), persoalan penanganan pornografi juga menjadi salah satu isu ‘seksi’. Pasalnya se­banyak 13 menteri Kabinet Indo­nesia Bersatu (KIB) Jilid II akan dilibatkan dalam pem­bentukan  Gugus Tugas Pence­gahan dan Penanganan Porno­grafi. Para menteri ini ber­tanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan dan penang­anan pornografi.

Hal tersebut berdasarkan infor­masi dari website resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (13/3).
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono sebagai Ketua, dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian.
Sedangkan anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perem­puan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wirya­wan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Men­kes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni.
Secara spesifik tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Pornografi sebagaimana tertuang dalam pasal 4 Perpres Nomor 25 Tahun 2012 adalah mengkoordniasikan upaya pencegahan dan penang­anan ­ma­­sa­­lah pornografi; me­man­tau pelaksanaan pen­cegahan dan penanganan pornografi; melak­sanakan sosialisasi, edu­kasi, kerjasama pencegahan dan penang­anan pornografi; dan melaksanakan evaluasi pela­poran.
Guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas­nya, Gugus Tugas menyeleng­garakan Rapat Pleno paling sedikit satu kali dalam satu tahun, yang dihadiri oleh Pim­pinan dan Anggota, dan dipimpin oleh Ketua. Sementara Rapat Harian yang dihadiri oleh anggota diseleng­garakan paling sedikit empat kali dalam satu tahun.
“Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahun,” de­mikian bunyi Pasal 16 Ayat 1 Perpres Nomor 25 Tahun 2012.
Gugus Tugas dapat mem­bentuk Sub Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibat­kan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dapat dibentuk di tingkatkan provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan keten­tuan perundang-undangan.
Pihak Istana membantah bah­wa dibentuknya Gugus Tugas Pencegahan Pornografi atau lebih dikenal Satgas Antipornografi sebagai bentuk disorientasi arah pemerintah saat ini.
Menurut Juru Bicara Kepre­sidenan, Julian Aldrin Pasha diben­tuknya Satgas tersebut merupakan amanat Undang-undang. Julian menjelaskan dalam pasal 42 dalam Undang-Undang Pornografi meng­amanat­kan untuk membentuk Gugus Tugas sebagai tindak lanjut. (h/okz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar