Featured Video

Jumat, 09 Maret 2012

DIVONIS SETAHUN, DUA PENARI BUGIL MENANGIS


PADANG,Kedua penari bugil SS dan NA tak kuasa menahan tangisnya setelah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (8/3) dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara. Kedepan mereka akan menjalani hari-hari mereka di Lem­baga Pemasyarakatan (LP) Mua­ro Padang, setelah mereka menyatakan mene­rima pu­tusan yang diba­cakan ma­jelis hakim yang diketuai Asmar beserta ang­gota Yoserizal dan Fah­miron.
Tanpa didampingi pe­nasihat hukumnya, dengan pasrah keduanya menerima putusan tersebut dan tidak menyatakan banding. “Ka­mi menerima hukuman itu Pak,” tutur SS sembari menyeka air matanya de­ngan jilbab pink yang ia kenakan.
Keduanya ditangkap polisi di tempat dan waktu berbeda setelah keduanya dilepas kembali oleh Satpol PP pada 26 September 2011 lalu. SS ditangkap 15 Oktober di parkiran Hotel Pusako Buktitinggi. Se­dang­kan NA ditangkap di tempat kosnya, belakang pool bus ALS, Kecamatan Lubuk Begalung sehari setelah penangkapan SS.
Jika dihitung, sampai saat ini mereka telah men­jalani masa penahanan lebih kurang 5 bulan.
Arti­nya, kedepan mereka pa­ling tidak akan menjalani se­kitar 7 bulan penjara lagi.
Hakim menilai perbuatan ter­dak­wa tak dapat meringankan hukumannya. “Tak ada alasan pemaaf,” tambah hakim Fahmiron.
Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Para terdakwa terbukti dengan sengaja menjadi objek dan model secara bugil di depan umum,” imbuh hakim ketua Asmar.
Perbuatan mereka dinilai sudah meresahkan masyarakat dan meru­sak nilai adat yang selama ini dijaga masyarakat di Minangkabau. Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan keduanya bertentangan dengan misi pemerintah yang sudah menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat (pekat) dan praktek maksiat. Yang meri­ngan­kan, keduanya belum dihukum serta menyesali perbuatannya.
Hakim juga menjelaskan terdak­wa melakukan tarian bugil karena diminta oleh Edi, Andre dan sese­orang yang tidak diketahui identi­tasnya. Untuk satu jam keduanya dibayar Rp 1 juta. Di pemeriksaan, terdakwa mau melakukan karena terdesak uang. SS butuh uang untuk mengobati penyakitnya, sementara NA membutuhkan uang untuk membayar kredit motor.
Setelah negoisasi harga, SS akhirnya membuka baju, sementara baju NA dibuka oleh “penikmat” bernama Edi. Mereka mulai bergo­yang mengikuti musik. Sekitar pukul 21.45 WIB, anggota Pol PP datang menggerebek. Keduanya tertangkap, sementara tiga penye­wanya hilang di kerumunan anggota Pol PP.
Setelah membuat surat perjan­jian, penyidik Pol PP melepaskan keduanya. Keduanya baru tertang­kap pada sekitaran Oktober lalu.
Sementara dalam pembelaan pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku disewa oleh seorang oknum Pol PP Padang berinisial “Rd”.
Desak Penyewa Diproses
Sementara itu, LSM Nurani Perempuan mendesak aparat berwa­jib menangkap dan mem­proses penyewa penari bugil tersebut.
Direktur Nurani Perempuan Yefri Hariani menegaskan, kedua terdakwa hanyalah korban. Dan tidak adil kiranya, jika para penyewanya juga tidak diproses. “Tidak adil. Keduanya hanya korban. Penyewanya juga harus diproses secara hukum,” tegas Yefri.
Desakan serupa juga disam­paikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Koordinator Pem­baharuan Hukum dan Peradilan, Roni Saputra di PN Padang kema­rin (8/3) juga mendesak agar para penyewa juga diproses secara hukum.
Berpedoman pada UU Por­nografi, ada kesamaan hukum bagi pelaku dan penyewa. Dimana disebutkan dalam Pasal 35, bahwa setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (h/dla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar