Featured Video

Selasa, 20 Maret 2012

Pembunuh & Pemerkosa Mahasiswi Binus Dituntut Bui Seumur Hidup


Jakarta 4 Pembunuh dan pemerkosa Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Bina Nusantara (Binus), dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut. 

"Iya benar mereka (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang melanggar pasal 55 ayat 1 juncto pasal 340 KUHP," kata jaksa Didik Haryanto, ketika dihubungi, Selasa (20/3/2012).

Menurut Didik, mendengar hal itu, keempat terdakwa melalui pengacaranya, akan mengajukan pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 27 Maret mendatang dengan agenda pembacaan pledoi para terdakwa.

"Rencananya tanggal 27," kata Didik.

Tragedi yang dialami Livia berawal saat perempuan itu menumpang angkot M24 pada 16 Agustus 2011 lalu. Sopir angkot (RH) dan 3 kawannya yakni IN, SR dan AB memperkosa dan membunuh Livia di dalam mikrolet tersebut di kawasan Jakarta Barat.

Setelah itu, jenazah Livia dibuang ke daerah Cisauk, Tangerang, Banten, sebelum akhirnya ditemukan seorang penggembala kambing yang sedang mencari kambingnya yang hilang.



(nik/vit)http://news.detik.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar