Featured Video

Sabtu, 17 Maret 2012

Walikota Warning SMPN 3


Payakumbuh, Malang betul nasib SMPN 3 Payakumbuh yang dikepalai Drs Maizul. Upaya memperluas lahan seko­lah, dengan memanfaatkan lereng Bukik Sitabur yang sudah jadi hak milik sekolah, justru dilarang Walikota Payakumbuh.

Mengatasnamakan kop surat Walikota Payakumbuh, Kadinas Tata Ruang dan Kebersihan Ir Musdik Agus akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian peker­jaan pemotongan/penggalian bukit. Musdik Agus melayang­kan surat perintah dengan landasan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ru­ang.
”Tidak membolehkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawa­san budidaya,” demikian dalam surat perintah berno­mor 04/SPP/2012 tertanggal 23 Februari 2012 itu.
Juga, UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup junto Perda Payakumbuh Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW pasal 36 ayat 5 ten­tang lokasi Bukik Sitabur dan pasal 38 ayat 3 tentang lokasi itu rawan longsor.
Mau tak mau, karena yang mengeluarkan perintah peng­hentian kerja adalah Walikota Payakumbuh atas nama Ir Musdik Agus, yang Kadinas Tata Ruang dan Kebersihan, maka Drs Maizul terpaksa menghentikan pekerjaan pene­basan bukit di belakang sekolah itu.
Awalnya, SMPN 3 Paya­kum­buh ini, merencanakan pengembangan sekolah. Ter­maktublah persoalan lapa­ngan upacara tidak memadai menampung siswa. Masalah lain, tidak adanya lapangan olahraga yang mencukupi, jumlah siswa setiap ruang ke­las melebihi standar 32 orang, ruang labor untuk belajar TIK (komputer) belum ada, dan ruang ibadah sangat kecil.
Maka berdasarkan rapat dengan Komite Sekolah yang diketuai oleh Wirianto Datuak Paduko Basa Marajo, pihak sekolah kemudian mengambil sikap. Setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, dise­pakati untuk memperluas lahan sekolah dengan meman­faatkan lereng Bukik Sitabur yang sudah menjadi hak milik sekolah dengan bukti serti­fikat tanah.
Rapat dan hasil perte­muan Oktober 2011 ini dija­dikan dasar keputusan perlua­san pembangunan dan areal sekolah SMPN 3 Paya­kum­buh. Dise­butkan juga dalam la­­poran resmi hasil rapat, bahwa pengamanan lahan dibuatkan terasering dengan memakai tanah ulayat Nagari Air Tabit yang sudah diizin­kan oleh KAN Nagari Air Tabit.
Maka, ditekadkan per­luasan lahan sekolah sampai ke belakang, dengan cara mamapas Bukik Sitabur agar tercapai persyaratan utama proses belajar mengajar (PBM) dan terealisasinya niatan sekolah yang telah berakre­ditasi A berstandar nasional (SSN) ini, segera menjadi status RSBI (rencana sekolah berstandar interna­sional).
Air Tabit Setuju
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Tabit menyetujui rencana ini. KAN Air Tabit, mensyaratkan pemancungan tanah dengan radius kemiri­ngan 45 derajat. Secara berta­hap di areal itu juga harus ditanam rumput lempeng. Sedapat mungkin dibuatkan got, dan sistem pengamanan ditingkatkan. Surat ini ber­nomor 34/KAN-AT/I-2012 tertanggal 27 Januari. Perse­tujuan KAN Air Tabit ditan­datangani langsung oleh Ketua KAN F Dt Bandaro nan Ba­lidah dan Pewaris Tuo Ulayat M Janis St Mudo.
Awal 2012, pekerjaan itu mulai berjalan. Tibatiba keluarlah surat perintah Walikota Payakumbuh yang diatasnamakan oleh Ir Musdik Agus. Perintahnya, ”Meng­hentikan Seluruh Kegiatan Penggalian.” Dinyatakan di surat perintah itu, apabila perintah penghentian ini tidak dilaksanakan, maka seluruh kegiatan akan dihentikan secara paksa oleh Pemko Payakumbuh.
Kemudian, surat perintah berkop surat Walikota Paya­kumbuh tanpa lambang ini pun disusul oleh Dinas Tata Ruang dan Kebersihan, kem­bali oleh Kadinas Musdik Agus. Namun, kali ini perihal­nya Surat Peringatan ber­nomor 08/SP/2012, tanpa tanggal resmi.
Isinya, menindaklanjut surat perintah sebelumnya, tentang pekerjaan pemoto­ngan bukit di belakang seko­lah, diperingatkan agar kepala sekolah meng­hentikan pekerjaan dan mengeluarkan escavator dari lokasi penggalian dalam waktu 2x24 jam setelah surat diterima. Jika tidak dipatuhi, tim penertiban akan menarik paksa escavator dan semua risiko menjadi tanggung jawab Drs Maizul.
Kadinas Pendidikan Ed­vianus mengaku sedang men­jembatani komunikasi antara sekolah dengan Dinas Tata Ruang. Kadinas Tata Ruang, Musdik Agus yang dihubungi lewat handphone nya berno­mor 0813631872xx tidak berhasil dikonfirmasi.
Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh Mustafa menya­yangkan sikap pihak Dinas Tata Ruang yang hanya mem­beri peringatan dan perintah penghentian saja. Tapi, solusi selaku pemerintah tidak diberikan kepada SMPN 3 Payakumbuh.
”Ini kan pekerjaan untuk kepentingan sekolah, pen­didikan dan masyarakat Pa­ya­kumbuh,” ujarnya.  (h/dod/snt)
http://www.harianhaluan.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar