Featured Video

Selasa, 17 April 2012

Herman Felani divonis empat tahun penjara


Aktor Herman Felani usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).(ANTARA/Fanny Octavianus)





Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada aktor Herman Felani karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pemerintah DKI Jakarta periode 2006-2007.


Majelis hakim juga memerintahkan aktor tahun 1980-an itu membayar uang pengganti Rp1,3 miliar atau kekayaannya akan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi maka dia diwajibkan menggantinya dengan menjalani hukuman kurungan selama satu tahun.

Herman, yang memimpin sebuah perusahaan perdagangan umum, didakwa melakukan korupsi dalam tiga jenis proyek pemerintah DKI Jakarta.

Proyek yang dimaksud antara lain pengadaan filler di Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2006-2007 serta pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta tahun anggaran 2007.

Proyek ketiganya adalah proyek Produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.

Menurut Majelis Hakim Tipikor, tindakan Herman membuat negara rugi Rp3,8 miliar. (V002)



Editor: Maryati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar