Featured Video

Selasa, 08 Mei 2012

Dilaporkan ke Polda, Yulianis Jangan Mau Dibungkam!


Jakarta Dukungan pada saksi kunci kasus M Nazaruddin, Yulianis, terus mengalir. Wanita tampil bercadar di persidangan itu diharapkan tak gentar, meski dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Jangan sampai mau dibungkam.

"Potensi Yulianis itu strategis, apalagi kita melihat dia membongkar kejahatan korporasi. Jangan sampai mau terbungkam," kata peneliti ICW Tama S Langkun, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/5/2012).

Menurut Tama, banyak fakta penting menyangkut kasus korupsi wisma atlet yang terkuak oleh Yulianis. Lewat kesaksiannya, Nazar dan Angelina Sondakh juga bisa dijerat.

Karena itu, semua pihak harus mendukung upaya pengungkapan kasus ini, termasuk kepolisian. "Apalagi di Polda juga Yulianis dilaporkan kasus Garuda, sementara di KPK juga KPK sudah menetapkan Nazar (tersangka) di Garuda, dia harus dapat perlindungan," jelasnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar menambahkan, Yulianis memang belum dilindungi lembaganya. Namun, sebaiknya Yulianis tidak diproses dulu dalam kasus pemalsuan tanda tangan, sebab kasus korupsinya lebih penting didahulukan.

"Perlu dilakukan analisis mendalam, didahulukan korupsinya dulu, baru kalau ada pemalsuan tanda tangan," terang Lili.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto memastikan dalam SPDP bernomor No. IV/3806/XI/2011/ditreskrimmum, atas laporan pihak Nazaruddin, Gerhana Sianipar, Yulianis dijadikan tersangka atas kasus pembelian saham Garuda.

Surat itu ditandatangani AKBP Aswin Sipayung, Kasat Hardabangta Polda Metro. Surat penyidikan dikeluarkan sejak November 2011.

Namun Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman membantah Yulianis menjadi tersangka. Status wanita bercadar itu masih saksi dan belum diperiksa. Terkait SPDP tersebut, Saud memastikan status tersangka hanya untuk pengisian form.

Yulianis selama ini merupakan saksi kunci yang membantu KPK membongkar kasus Nazaruddin. Yulianis tengah diproses masuk dalam lindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Beberapa waktu lalu, kepada wartawan Yulianis mengaku tengah diancam pihak-pihak tertentu karena dia kooperatif kepada KPK. Tidak heran bila KPK kemudian memberikan pengamanan pada Yulianis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar