Featured Video

Rabu, 04 Juli 2012

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Koperasi Derek Liar


sabrina asrilSubdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan dengan modus mobil derek liar berkedok koperasi Pemilik Armada Derek (Kopader), Rabu (4/7/2012).


 Subdirektorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang
tersangka dalam penggerebekan koperasi derek liar di Jalan Raya Cililitan (sebelumnya disebutkan Jalan Mayjen Soetoyo), Jakarta Timur, pada Senin (2/7/2012) malam. Keempatnya diduga melakukan pemerasan dengan modus derek liar di dalam jalan tol maupun di jalan-jalan protokol.
"Empat pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (4/7/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah AM (34), AW, IS (56), dan AL (48). Adapun satu orang lainnya, yakni F alias N (30), masih dalam buruan aparat kepolisian. "Dua orang perannya sebagai eksekutor dan dua orang lainnya sebagai negosiator dan koordinator koperasi," kata Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya Komisaris Arie Ardian.
AM berperan mengalihkan perhatian korban saat mobil jalan. Tersangka AW berperan sebagai pemutus tali kopling, IS berperan sebagai negosiator dan AL adalah koordinator koperasi. "Yang DPO, yakni F, berperan menyopirkan kendaraan mobil derek. Saat kami gerebek, pelaku melarikan diri," ucap Arie.
Arie menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan bendera Koperasi Pemilik Armada Derek (Kopader) dengan markas di Jalan Raya Cililitan, Jakarta Timur. Stiker Kopader pun menempel di 18 kendaraan derek yang dimiliki oleh koperasi ilegal itu.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku biasa berkeliling mengendarai mobil derek di kawasan Pondok Gede, Cawang, dan Cililitan. Saat melihat calon korban mengendarai mobilnya, salah seorang pelaku kemudian berteriak kepada sang pengemudi dan memberitahu bahwa ada yang putus di bagian bawah mobil.
Begitu mobil korban berhenti, pelaku juga menghentikan mobil dereknya. Tiga orang pelaku pun turun seolah-olah akan membantu korban. Namun, salah seorang pelaku, yakni AW, kemudian merusak master kopling mobil korban sehingga membuat mobil korban benar-benar tidak bisa jalan. "Pelaku kemudian memasangkan derek ke mobil itu. Pelaku juga membawa korban bersama diimpit di tengah dan dibawa ke markasnya," tutur Arie. Di sana, pelaku kemudian memeras korban dengan rentang bervariasi mulai dari Rp 450.000-Rp 1,5 juta tergantung jarak dan jenis kendaraan yang diderek.
Aksi pelaku akhirnya tercium oleh polisi. Pada Senin (2/7/2012) malam, polisi menggerebek markas derek liar itu dan menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil Mitsubishi L300, 1 taksi Express, 1 unit mobil Mitsubishi Fuso, 2 unit mobil Mitsubishi, 1 unit mobil light truck. Di markas itu, polisi juga menemukan sejumlah bukti pembayaran dan laporan keuangan koperasi abal-abal ini. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 368, 406, 170, dan 335 KUHP.

http://megapolitan.kompas.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar