Featured Video

Rabu, 05 September 2012

Parlemen Korsel Serukan Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa yang Tak Jera


Ilustrasi
Seoul, Anggota parlemen Korea Selatan (Korsel) tengah mengajukan undang-undang yang memperbolehkan para pelaku pemerkosaan dikebiri secara fisik. Namun, hukuman fisik ini hanya berlaku bagi para penjahat kelamin yang telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama.

Pengajuan rancangan undang-undang (RUU) ini dilakukan di tengah kemarahan publik akibat maraknya kasus kejahatan seksual di negeri Ginseng tersebut. Rancangan undang-undang ini diajukan oleh sekitar 20 anggota parlemen Korsel, hari ini. Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (5/9/2012).

Jika memang RUU ini diloloskan oleh parlemen, maka nantinya pengadilan bisa menjatuhkan hukuman pengebirian testis terhadap para residivis pelaku kejahatan seksual. Terutama yang gagal menjalankan masa pembinaan dan rehabilitasi medis.

Diketahui bahwa di bawah UU yang diloloskan oleh parlemen Korsel pada tahun 2010 lalu, pengebirian secara kimia bisa dilakukan terhadap para pelaku yang telah terbukti bersalah melakukan kejahatan seks terhadap anak-anak di bawah umur, ukuran di Korsel yakni di bawah usia 16 tahun. Pada Mei tahun ini, seorang narapidana berusia 45 tahun menjadi narapidana pertama yang menjalani pengebirian secara kimia. Sang narapidana diberi suntikan yang mampu menurunkan kadar hormon dalam tubuhnya.

Namun anggota parlemen Park In-Sook yang juga seorang dokter menilai, efek dari pengebirian secara kimia tersebut memilik efek samping kuat, di mana hormon tersebut akan kembali dan menumpuk sehingga menimbulkan dorongan seksual yang lebih besar ketika suntikan tersebut tidak diberikan lagi. Oleh karena itu, In-Sook dan 19 anggota parlemen lainnya mengajukan RUU ini.

"Kita harus mengambil langkah-langkah drastis, salah satunya dengan pengebirian fisik untuk mengurangi kejahatan seks," tutur anggota parlemen perempuan ini kepada wartawan setempat.

Asisten In-Sook, Park Jong-Won, menuturkan bahwa RUU ini harus melalui serangkaian pembahasan di komite-komite parlemen sebelum akhirnya bisa diajukan ke Majelis Nasional untuk dilakukan voting. Namun, Jong-Won menyatakan ada 'kemungkinan besar' RUU ini bisa lolos dan meraih suara mayoritas dari 300 anggota parlemen.

Diketahui bahwa saat ini pemerintah Korsel tengah dalam tekanan untuk memberikan tindakan tegas dan hukuman yang lebih berat bagi kasus-kasus kejahatan seksual yang akhir-akhir ini meningkat. 

Bahkan pekan lalu, Presiden Korsel Lee Myung-Bak menyampaikan permintaan maaf kepada rakyatnya atas kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Dalam kasus ini, korban diculik dari rumahnya dan kemudian diperkosa oleh pelaku. Gadis malang ini ditemukan keesokan harinya dalam keadaan telanjang di pinggir jalan dekat sungai. Kepolisian Korsel sendiri telah menangkap seorang pria berusia 25 tahun yang diduga merupakan pelaku utama dalam kasus ini. 

Kasus lainnya terjadi 2 bulan lalu, di mana seorang bekas narapidana kasus pelecehan seksual menikam seorang pria hingga tewas dan melukai 4 orang lainnya dalam keributan yang dipicu orang-orang mabuk di Suwon. Pelaku yang masih mengenakan alat pelacak elektronik, juga berusaha memperkosa seorang wanita di bar.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar