Featured Video

Selasa, 04 Desember 2012

ANAK-ANAK DAN PEREMPUAN TRAUMA-AKSI SWEEPING APARAT DI AUR JAYA


 Ada­nya aksi penyanderaan dan sweeping yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah laki-laki di Jorong Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Keca­matan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya menimbulkan trauma bagi ma­syarakat setempat, terutama bagi ke­luarga laki-laki yang ditangkap.

Hal ini ter­ung­kap dalam hearing Komisi I DPRD Sum­­bar bersama warga Dhar­masraya yang didampingi PBHI Sumbar dan Gerakan Mahasiswa Dharmasraya (Ge­mara), Senin (3/11) di DPRD Sumbar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Perhimpunan Ban­tuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar, pe­­nang­kapan warga laki-laki yang berusia di atas 15 tahun ini, diwarnai dengan aksi keke­rasan. Hal ini pun disebut penculikan, karena tidak ada surat perintah tugas, surat pe­rin­tah penangkapan, dan surat perintah penahanan yang dilakukan oleh aparat.
Ketua PBHI Sumbar Firdaus meminta Komisi I DPRD Sumbar, untuk membicarakan masalah ini dengan Kapolda Sumbar.
PBHI sendiri juga meng­khawa­tirkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan aparat, bagi ter­sangka yang saat ini ditahan.
Hal ini menimbulkan trauma di kalangan anak-anak dan perem­puan. Bahkan mempengaruhi petani karet yang batal memanen karena takut ditangkap aparat dan me­larikan diri ke hutan.
Salah seorang warga MM, me­nyatakan dirinya menyaksikan langsung kelima kakaknya dan suaminya dipukuli dan ditendang saat proses penangkapan. Sudah seminggu saudara dan suaminya ditahan, namun dirinya belum pernah bertemu sama sekali.
Hal yang sama juga dikatakan SS, dirinya mendapati keadaan rumah sudah berantakan dan dinding rumah jebol akibat penang­kapan paksa yang dilakukan aparat.
Firdaus sendiri meminta adanya jaminan dari Kapolda Sumbar, para tersangka yang sudah ditangkap dijamin kesehatannya. Dalam artian tidak ada aksi kekerasan dan diperlakukan sesuai prosedur. Begitu juga jaminan keamanan keluarga tersangka.
Selain itu PBHI juga meminta adanya jaminan keselamatan saksi. Karena kondisi di lapangan yang ditemui PBHI, adanya tekanan dari oknum yang mengakibatkan warga tidak mau berbicara banyak. Ter­masuk juga adanya kesulitan bagi warga untuk bertemu keluarga meraka yang ditahan.
Berdasarkan data yang dihimpun PBHI, terdapat 75 orang warga laki-laki yang ditahan oleh Polres Dharmasraya. Kemudian sebanyak 45 orang dipulangkan, karena dianggap tidak terlibat. Sementara 10 orang menjadi tersangka dan 1 orang menyerahkan diri. Sedang­kan sisanya tidak jelas kebe­radaanya sampai sekarang.
Aktivis perempuan Suyeti yang mendampingi warga mengatakan, akibat kejadian ini berdampak psikologis pada warga. Warga pun tidak mau berbicara banyak tentang kejadian tersebut, karena rasa takut akan ditangkap oleh aparat.
Untuk itu dirinya meminta, ada tindakan pemulihan oleh pemerin­tah. Pemulihan ini termasuk pemulihan pskilogis warga, tidak hanya kondisi di lapangan saja. Dirinya juga meminta adanya penempatan posko kesehatan di daerah tersebut.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh LBH Padang, ditemukan ada aksi penjarahan yang dilakukan aparat. Seperti mengambil bahan bakar, minyak, beras, dan barang-barang makanan lainnya. Disamping itu juga ada aksi perusakan seperti membakar kendaraan bermotor milik warga.
LBH dalam siaran persnya 3 Desember 2012,  mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sumbar dan Kapolres Dharmasraya  yang  secara sengaja telah merestui dila­kukan­nya aksi balas dendam. Yaitu mengarahkan kekuatan kepolisian secara berlebihan yang meng­akibatkan terjadinya tindakan represif yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu, juga mendesak Komnas HAM membentuk tim investigasi, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian dan memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat Sitiung V, baik yang masih berada di Dharmasraya maupun di luar Dharmasraya.
Tidak Ada Penyanderaan
Berdasarkan informasi PBHI di lapangan, Kapolres AKBP Khairul Azis tidak disandera namun dise­lamatkan dan dibawa ke rumah salah seorang warga untuk diberi perawatan, saat terjadi bentrokan. Saat berada di rumah warga  inilah,  massa mendatangi Kapolres dan meminta dua rekan mereka dibe­baskan. Hal inilah yang kemudian, disimpulkan oleh beberapa orang sebagai aksi penyanderaan.
Adanya sweeping yang dilakukan setelah aksi penyanderaan pun, diduga oleh PBHI sebagai aksi balas dendam. Hal ini bertentangan dengan asas legalitas propor­sionalitas dan akuntabilitas (Protap Kapolri Nomor : 1/x/2010) tentang penanggulangan anarkhi. Tindakan berlebihan dan terkesan sebagai bentuk balas dendam tersebut tidak dibenarkan sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti pernyataan warga bersama PBHI ini, Arkadius, anggota Komisi I DPRD  Sumbar akan segera menggelar hearing bersama Kapolda Sumbar.  Disam­ping menyurati Kapolda untuk memberikan jaminan kepada taha­nan yang ditangkap, agar tidak terjadi kekerasan saat menjalani penahanan.
Warga yang melarikan diri diminta kembali ke rumah.  Se­mentara pemerinta daerah diminta untuk melakukan pemulihan terha­dap warga. Terutama untuk mena­ngani trauma yang dialami anak-anak dan perempuan. “Terkait illegal minning, Komisi I DPRD pun akan membicarakan hal ini dengan Dinas ESDM Sumbar,” ujar Arka­dius.
Ia juga meminta PBHI men­dampingi warga sampai perma­salahan ini tuntas. Saat ini, pasca­kejadian, PHBI sudah mendampingi warga di lapangan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar