Featured Video

Selasa, 04 Desember 2012

Jenderal Djoko Ditahan


KPK akhirnya menahan Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka kasus Simulator SIM. Mantan kepala Korlantas ini ditahan di rutan militer Guntur, Senin (3/12) senja. Djoko Susilo keluar dari gedung KPK, sekitar pukul 18.15 WIB. Dia masih mengenakan jaket yang membalut kemeja birunya.
“Hari ini saya mengikuti proses hukum dan siap menjalankan penahanan,” ujarnya.

Sejak pagi Djoko diperiksa untuk kedua kalinya. Bekas Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu datang bersama tim pengacaranya. Djoko dikawal ketat aparat kepolisian dan pengawal pribadi, demikian Vivanews.
Menurut detikcom, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkara diri sendiri dalam proyek Simulator SIM pada 2011. Proyek ini untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
KPK menduga ada kerugian negara yang cukup besar. Angkanya mencapai ratusan miliar rupiah. “Diduga Rp102 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Merdeka.com melansir Djoko akan ditahan selama 20 hari. “Sudah ditahan, ikuti proses, 20 hari di Guntur. Poin pemeriksaan tidak boleh (diberitahukan). Ada 20 pertanyaan, belum masuk materi perkara,” kata Pengacara Djoko, Hotma Sitompul.
Hotam menegaskan, kliennya pasrah ditahan. Menurutnya, Djoko akan mengikuti setiap proses hukum di KPK.
Djoko diperiksa selama 8 jam dan keluar sekitar pukul 18.20 WIB, tanpa menggunakan baju tahanan KPK. Raut sedih tampak terlihat dari muka jenderal bintang dua itu. Djoko masuk ke mobil tahanan KPK dengan jenis Toyota Kijang warna silver dengan nopol B 2080 BQ.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangkanya, yakni Irjen Djoko Susilo mantan gubernur Akpol, Brigjen Didik Purnomo dan dua rekanan swasta proyek ini yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Pengusutan kasus ini sempat menuai polemik di antara dua lembaga penegak hukum di Indonesia. Saat itu, Polri bersikukuh untuk mengusut kasus ini setelah KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Penanganan para tersangka itu kini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK, pasca-pidato Presiden SBY yang memutus Polri harus menyerahkan kasus ini ditangani KPK.
Sebelumnya, selain tiga tersangka itu, Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo. Namun, status mereka kini tidak jelas setelah Polri berhenti menyidik kasus yang dugaan kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah. KPK pun tak berhak menangani karena keduanya bukan tersangka di KPK.
Brigjen Didik dan Budi Susanto juga belum ditahan. Sedangkan, Sukotjo Bambang telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.
“Kasasi MA sudah ketok palu 22 November 2012. Kasus yang dilaporkan Budi Susanto (rekanan Simulator SIM lainnya),” jelas pengacara Sukotjo, Erick S Paat saat dihubungi VIVAnews, Jumat (30/11). (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar