"Air bah tidak akan muncul seandainya pintu air tidak dibuka."
Berbeda dengan kebanyakan tim pembela yang cenderung bersikap defensif, Rizal Mallarangeng, 48 tahun, justru mengambil sikap ofensif. Bertindak sebagai juru bicara mantan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, 49, dan Andi Zulkarnain "Choel" Mallarangeng, 46--kakak dan adiknya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dan saksi kasus Hambalang--Rizal garang menyerang berbagai pihak yang dia yakini terlibat kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) ini. P3SON direncanakan dibangun di tanah seluas 312 ribu hektar lebih di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor dan diproyeksikan memakan anggaran Rp2,58 triliun.
“Setelah saya baca berbagai dokumen, termasuk hasil audit investigasi BPK, dan bicara dengan sejumlah pihak, jelas ada kekuatan besar di balik Hambalang,” kata doktor ilmu politik lulusan Ohio State University, AS ini. “Kami akan bongkar!”
Siapa gerangan yang dimaksud Rizal? Berikut petikan wawancara dengannya dalam beberapa kali kali kesempatan.
Apa pangkal kasus Hambalang menurut Anda?
Dua menteri terkait, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, tidak menandatangani pengajuan dana Proyek Hambalang, tapi dana tetap dicairkan Menteri Keuangan. Pengajuan dana Hambalang tidak ditandatangani Menpora selaku Pengguna Anggaran (PA), tapi hanya ditandangani Sekretaris Kemenpora Pak Wafid Muharram, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Setelah saya baca berbagai dokumen, termasuk hasil audit investigasi BPK, dan bicara dengan sejumlah pihak, jelas ada kekuatan besar di balik Hambalang,” kata doktor ilmu politik lulusan Ohio State University, AS ini. “Kami akan bongkar!”
Siapa gerangan yang dimaksud Rizal? Berikut petikan wawancara dengannya dalam beberapa kali kali kesempatan.
Apa pangkal kasus Hambalang menurut Anda?
Dua menteri terkait, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, tidak menandatangani pengajuan dana Proyek Hambalang, tapi dana tetap dicairkan Menteri Keuangan. Pengajuan dana Hambalang tidak ditandatangani Menpora selaku Pengguna Anggaran (PA), tapi hanya ditandangani Sekretaris Kemenpora Pak Wafid Muharram, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar