Featured Video

Minggu, 03 Februari 2013

Masa Depan Mahasiswi yang Sempat Ditahan KPK Terancam


Masa Depan Mahasiswi yang Sempat Ditahan KPK TerancamKOMPAS.com/Achmad FaizalMantan Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishak


 Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyayangkan pemberitaan media yang
mengeksploitasi seorang mahasiswi berinisial M yang sempat ditahan KPK terkait dugaan suap dalam impor daging sapi. Pemberitaan dengan menyebut nama lengkap M, menurut Komnas Perempuan, merugikan mahasiswi itu. Padahal, M tidak ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilepas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus itu.
"Media semestinya tidak mengungkap identitasnya (M). Itu sensitif karena ia bisa jadi adalah korban, terutama trafficking (perdagangan orang)untuk kepentingan gratifikasi seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, di Jakarta, Minggu (3/2/2013).
M ikut ditangkap KPK ketika sedang bersama Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, di sebuah kamar hotel di Jakarta pada Selasa malam lalu. Ahmad Fathanah diduga terlibat kasus dugaan suap kebijakan impor daging sapi itu. Ia kini ditahan KPK.
Menurut Andi, pemberitaan media atas M dengan menyebut identitas jelas dapat membuat masa depan mahasiswi tersebut berantakan. Itu karena stigma publik atasnya. Dengan stigma itu, dapat dipastikan karier dan hidup bermasyarakat M serba sulit di kemudian hari. "Pemberitaan serupa ini dapat menempatkannya kehilangan masa depan karena moralitasnya dihakimi publik," kata Andi.
Sejumlah media memang memuat berita tentang M tanpa mencantumkan inisial. Sejumlah media bahkan membuat liputan khusus mengenai mahasiswi itu dan keluarganya.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi. Dua yang terakhir adalah Direktur PT Indoguna, perusahaan yang mendapat peran untuk mengimpor daging sapi. Luthfi dan Ahmad Fathanah diduga telah menerima suap terkait kebijakan impor sapi dari dua Direktur PT Indoguna tersebut. Penetapan mereka sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa malam terhadap Ahmad.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar