Featured Video

Jumat, 22 Maret 2013

Sudah Dihukum 23 Tahun Ternyata Tidak Bersalah


Setelah lebih dari dua dasawarsa mendekam di penjara, David Ranta berjalan keluar dari Gedung Pengadilan Brooklyn, New York, Amerika Serikat (AS), Kamis (21/3/2013) waktu setempat.

Sebelumnya, permohonan maaf datang dari hakim, karena telah salah menghukumnya. David dihukum karena kasus pembunuhan tingkat dua pada 1991. Ia dituduh membunuh seorang rabi, dalam usaha pencurian berlian.
Hingga dua dekade kemudian, setelah seorang mantan saksi dalam kasus itu mengaku telah diperintah untuk mengidentifikasi David sebagai pelaku, dan setelah penyelidikan, jaksa merekomendasikan agar David dilepaskan.
"Pak David, Saya minta maaf atas apa yang telah Anda alami," ujar Hakim Miriam Cyrulnik, dalam sidang yang berlangsung dalam situasi yang sangat emosional.
Setelah mengucapkan permohonan maafnya, Hakim Miriam tampak menyeka matanya yang sudah tergenang dengan air mata. Ditanya apa yang ingin ia lakukan setelah dilepaskan oleh Pengadilan Broklyn, David kepada wartawan mengatakan, hal pertama yang ia ingin lakukan adalah pergi meninggalkan gedung pengadilan.
Ia pun segera menggendong sebuah tas berwarna merah yang berisikan barang-barang pribadinya yang dititipkan pada sipir penjara saat ia menjalani hukumannya, dan berjalan keluar bersama pengacaranya.
"Sekarang, saya serasa sedng berendam di dalam kolam, ini luar biasa," ujarnya, seperti dikutip Tribunnews.com dari CNN.
Beberapa jam kemudian, pengacaranya mengatakan David berencana mengajukan gugatan sipil federal terhadap Kota New York dan Kepolisian Kota New York.
"23 tahun telah diambil dari klien saya. Ini adalah seumur hidup, itu adalah satu generasi," ujar Pierre Sussman, pengacara David.
Setelah bebas dari penjara, David berencana menikmati kebebasannya dengan bersantai dan menghabiskan waktu bersama anggota keluarganya. (*)

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar