Featured Video

Sabtu, 27 April 2013

SBY Perintahkan Kejaksaan Eksekusi Susno


SBY Perintahkan Kejaksaan Eksekusi Susno















Kader baru PBB Komjen Susno Duadji menyerahkan nama Daftar Bakal calon legislatif di kantor KPU, Jakarta, (22/4). TEMPO/Dasril Roszandi

Juru bicara presiden, Julian Aldian Pasha menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyonomenginstruksikan langsung Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi Susno Duaji dalam rapat terbatas di Bandara Halim Perdanakusuma hari ini. Instruksi eksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI ini diklaim bukan bentuk intervensi Istana.


"Tidak intervensi, semua ada porsi atau tugas yang memang harus dilaksanakan, intinya beliau ingin agar hukum ditegakkan dan semua dijalankan sesuai dengan proses hukum," kata Julian Aldian Pasha di Halim Perdanakusuma, Jumat, 26 April 2013.

Meski tidak memerintahkan Susno menyerahkan diri, menurut Julian, presiden menilai semua warga negara wajib memenuhi proses hukum. Menurut presiden, setiap orang memiliki dan berlaku sama di hadapan hukum, termasuk mantan jenderal bintang tiga tersebut. "Sudah jelas ucapan presiden, hukum harus ditegakan," kata Julian.

Susno adalah terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Eksekusi Susno beberapa kali gagal dilakukan. 

Terakhir yaitu saat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hendak mengeksekusi Susno saat berada di rumahnya, Dagi Pakar, Bandung. Eksekusi berakhir saat Susno menolak eksekusi dan justru diamankan Kepolisian Daerah Bandung.

Susno menolak untuk dieksekusi karena merasa putusan kasasi dari MA tidak mencantumkan perintah penahanan dan pelaksanaan hukuman pidana. Ia juga berpendapat putusan di tingkat banding tidak sah karena terjadi kesalahan penulisan dalam amar putusan. 

Putusan MA sendiri menolak kasasi Susno yang berarti menjatuhkan vonis sesuai dengan putusan pengadilan tingkat banding. Dalam putusan tersebut, Susno dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun penjara.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar