Featured Video

Rabu, 03 Juli 2013

Bupati Solok Klaim Penjualan Rumah Sesuai Aturan

Terkait gonjang-ganjing penjualan aset eks rumah dinas Bupati Solok ke pihak swasta, hingga kini masih prokontra di kalangan Pemko, DPRD, dan ninik mamak Kota Solok. Menyikapi itu, Bupati Solok Syamsu Rahim menilai persoalan tersebut sarat ke­pentingan.


“Dalam penjualan aset tersebut, Pemkab Solok tidak berjalan sen­dirian, tapi melibatkan Badan Pele­langan Negara, plus diketahui Pem­prov Sumbar. Lelang dimenangkan seorang pengusaha lokal, Nofi Can­dra. Hasil penjualan pun menjadi pemasukan ke kas negara dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar. Jadi, se­muanya sudah berjalan sesuai atu­ran,” tukas Syamsu Rahim, kemarin.

Menyikapi belum tuntasnya kon­flik soal penjualan eks rumah dinas Bu­pati Solok yang di pusat Kota Solok di Jalan Sudirman. “Eks rumah dinas itu dijual ke pihak swasta, semuanya me­ngalir begitu saja pada perte­nga­han 2011 lalu setelah rencana pele­la­ngan di­umum­­kan pada salah satu su­rat kabar harian terbitan Padang. Jika me­mang Pemko Solok ingin men­jadikan aset itu menjadi milik­nya, se­harusnya dari awal dapat meng­aju­kannya ke Pemkab Solok,” sebut Syamsu Rahim.

Sebelumnya, Senin (6/5) lalu, Wali Kota Solok, Irzal Ilyas dalam keterangan persnya di Balai Kota Solok mengatakan, penjualan aset negara ke swasta tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang.

“Apalagi bekas rumah dinas Bupati Solok berada di wilayah Kota Solok, otomatis menjadi aset Pemko Solok. Lagi pula, pelelangan peme­rintah umumnya terhadap aset yang tidak bernilai, sementara lokasi bekas rumah dinas bupati cukup strategis, pusat kota,” kata Irzal.

Menanggapi ini, anggota DPRD Kota Solok, Dasrul Dt Yang Dipituan mengatakan, pelepasan eks rumah dinas Bupati Solok sudah sah secara hukum. “Kalau berpijak pada sejumlah dokumen, polemik rumah dinas bupati ini tidak perlu lagi,” ujarnya.

“Surat Gubernur Sumbar se­cara jelas dan tegas mem­bu­nyikan bahwa aset eks ru­mah dinas bupati Solok tidak terca­tat pada neraca Pemprov Sum­bar. Atas dasar ini, guber­nur menegaskan aset ini men­jadi tang­gung jawab dan kewe­na­ngan Pemkab Solok,” ung­kapnya.

Dia mengakui sejumlah ninik mamak Kota Solok sem­pat komplain atas surat Guber­nur Sumbar tersebut. Namun, menurutnya, komplain ini disinyalir tidak memiliki dasar berupa bukti hukum yang otentik karena surat komplain itu diteken ketua kelembagaan adat tertentu, bukan KAN.

Persoalan ini mengundang kepedulian Forum Masyarakat Kota Solok Sahilie Samudiak untuk gelar pendapat bersama Pemko dan DPRD Kota Solok, Senin (24/6) lalu.

Dikemukakan Syafrizal, perwakilan Sahilie Samudiak, Pemko Solok dinilai lengah dalam menjaga dan meme­lihara aset di wilayah Pemko Solok. Celakanya, setelah pro­ses jual beli selesai, Pemko So­lok baru bangun dari tidurnya.

Selain menyorot kelalaian Satuan Kerja Perangkat Da­erah (SKPD) di lingkungan Pemko Solok, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yutriscan bersama 12 anggota dewan lainnya, serta diikuti staf ahli Wali Kota, Dusral, Kabag Hukum Zulfahmi, dia juga mengkritisi kinerja DPRD Kota Solok juga lalai. (t)

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar