Featured Video

Selasa, 12 November 2013

BRTI: Tak Masuk Akal, Telkomsel Minta Frekuensi Axis

Teknisi Telkomsel usai lakukan perawatan BTS di Karimun Jawa


Proses akuisisi PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom masih terus bergulir. Salah satu hal yang masih digodok pemerintah yakni soal pemanfaatan frekuensi milik Axis.

Dalam pengajuan proposal akuisisi sebelumnya, XL menyebutkan siap mengembalikan pita lebar 5 Mhz pada frekuensi 2,1 Ghz atau 3G. Belakangan muncul wacana, operator lain, Telkomsel ikut tergiur memiliki 10 Mhz pada jaringan 1800 Mhz milik Axis. Operator seluler yang dalam tahap akusisi dengan XL itu memiliki pita lebar 15 Mhz pada frekuensi 1800 Mhz.

Menanggapi hal ini, Nonot Harsono,  anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Senin 11 November 2013, mengatakan hal yang harus dipertimbangkan yakni tuntutan teknologi LTE (long term evolution) di masa depan.

Menurutnya, syarat operator bisa menggunakan LTE yakni memiliki jumlah pita lebar 20 Mhz pada frekuensi 1800 Mhz.

"LTE kan yang siap di 1800 Mhz. Secara keilmuwan perlu pita lebar 20 Mhz. Maka Kami mikir secara rasional, operator harus punya minimal pita lebar 20 Mhz. Nah kalau operator yang sudah memenuhi itu, jangan diganggulah," kata Nonot usai acara XL Award di Djakarta Theater, Jakarta Pusat.

Justru, kata dia, pihaknya mendorong operator yang belum mencapai syarat pita lebar minimal itu untuk segera melakukan langkah. Misalnya operator HCPT (Tri). Sebab, nanti saat LTE sudah resmi, frekuensi operator bisa dimaksimalkan.

"Tinggal HCPT (Tri) yang masih 10 Mhz di 1800, ke depan banyak opsi. Misalnya sulit bersaing dengan lain, bisa konsolidasi jaringan," ujar Nonot.

Nonot mengatakan permintaan penambahan frekuensi Telkomsel terlalu berlebihan. Pasalnya, anak perusahaan PT. Telkom, Tbk itu sudah mempunyai jumlah pita lebar yang cukup untuk menggelar LTE.

"Nggak masuk akal. Telkomsel kan sudah 22,5 Mhz, tinggal di-contiguous-kan (bersebelahan)," kata dia.

Ia menegaskan prinsip penyeimbangan frekuensi yang dilakukan BRTI dan pemerintah yakni murni teknis saja. Agar tidak menimbulkan penguasaan frekuensi yang tak sehat pada industri.

"Merger kami hargai. Tugas kami selanjutnya, sejauh mana dampak persaingan merger terhadap pasar, salah satunya penguasaan spektrum, makanya ada rebalancing spectrum itu penting. ini nanti bagaimana?," ujar dia.

Untuk diketahui komposisi kepemilikan frekuensi XL saat ini adalah 15 Mhz atau setara tiga blok (8,9, dan 10) di frekuensi 2,1 Ghz. Sedangkan untuk 2G, XL juga mempunyai frekuensi di 1.800 Mhz dan 900 Mhz, masing-masing 7,5 Mhz. Sementara Axis menempati dua blok 3G di 2,1 Ghz, yakni blok 11 dan 12. Untuk di frekuensi 1.800 Mhz, Axis memiliki pita lebar 15 Mhz. 

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar