Featured Video

Rabu, 09 April 2014

Maling Pulsa Cuma Didenda, Sementara Penjual iPad Dipenjara

http://images.detik.com/content/2014/04/03/399/080328_kejagung2_arisaputra.jpgGedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
 Disparitas tuntutan jaksa dalam penegakan UU Perlindungan Konsumen sangat terasa. Dalam kasus pencurian pulsa yang merugikan masyarakat miliaran rupiah, jaksa hanya menuntut pelakunya dengan denda. Adapun penjual barang yang tidak berbuku panduan bahasa Indonesia malah dipenjara.

Dalam catatan  Kamis (3/4/2014), tuntutan denda terhadap maling pulsa ini dikenakan terhadap Direktur PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naven. Jaksa menuntut HB Naveen dengan denda sebesar Rp 750 juta dan tidak menuntut pidana penjara sama sekali. Naveen dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Padahal penyidik Bareskrim Polri yang menyebutkan bahwa kerugian konsumen atas kasus pencurian pulsa yang terjadi pada 2010 tersebut mencapai Rp 1 triliun. Atas hal itu, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan tuntutan denda Rp 750 juta telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun Basrief tidak menjelaskan mengapa pihaknya tidak menuntut penjara, meski kerugian konsumen cukup besar.

"Kita mendengar, membaca di media bahwa kerugian negara pada saat itu mencapi Rp 1 triliun, tapi pada kenyataannya dalam berkas perkaranya (tidak mencapai Rp 1 triliun). Kesulitan mencari korban-korban, sulit diperiksa penyidik, sehingga tidak dicapai jumlah yang sudah dipublikasikan (Polri)," kata Basrief pada 26 November lalu.

Di sisi lain, jaksa malah memenjarakan dua alumnus ITB, Dian dan Rendy. Keduanya sempat ditahan selama 48 hari karena menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Dian dan Rendy dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

JPU menuntut Dian dan Randy selama 5 bulan penjara dan meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan. Pada 25 Oktober 2011, PN Jakpus membebaskan keduanya. Tak puas atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Yang terbaru yaitu saat jaksa menuntut pemilik toko elektronik di Banjarmasin, Juhdi dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain menuntut denda Rp 5 juta, jaksa juga menuntut seluruh isi toko dirampas untuk negara.

Perampasan barang dagangan Juhdi dikabulkan majelis hakim pada 26 November 2013 dengan denda Rp 3 juta.
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar