Featured Video

Kamis, 31 Juli 2014

Menkominfo Sudah Teken Peraturan Blokir Konten

Kompas.com/SABRINA ASRIL
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring.
Tak lama lagi, pemerintah mempunyai kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif. Kewenangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif .


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan, Rancangan Peraturan Menteri itu telah diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu. Dia mengaku belum mengetahui kapan pastinya penandatanganan itu dilakukan.

Yang pasti, peraturan Menkominfo itu sudah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan dalam Berita Negara. "Mungkin setelah Lebaran akan dikeluarkan," ujar Ismail saat dihubungi, Rabu (23/7/2014).

Dengan peraturan menteri ini, pemerintah bisa memblokir situs internet yang mengandung unsur pornografi, perjudian dan kegiatan yang ilegal berdasarkan peraturan perundang-undangan. Situs-situs yang diblokir tercantum dalam daftar yang disebut dengan TRUST+Positif.

Para penyelenggara jasa akses internet  wajib memblokir situs-situs yang tercantum dalam daftar TRUST+Positif. Jika tidak mematuhi, para penyelenggara jasa akses internet akan dikenai sanksi.

Peraturan menteri sejatinya ini menuai kritikan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), ICT Watch, ELSAM, SAFENET dan PAMFLET. Peraturan itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 28 huruf J Undang-Undang Dasar 1945 dan juga pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut IMDLN, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi negara seharusnya wajib lulus dalam uji tiga rangkai yakni, pertama, pembatasan harus melalui undang-undang. Kedua. pembatasan hanya diperbolehkan dengan tujuan yang sesuai dengan pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik. Ketiga, pembatasan benar-benar diperlukan untuk menjamin dan melindungi tujuan yang sah tersebut.

Sementara, ICT Watch menyoroti pemberian mandat penyusunan situs-situs bermuatan negatif. Beberapa waktu lalu, Direktur ICT Watch Donny BU menyoroti ketidakjelasan asal muasal Trust+Positif ini. Dia menilai pemberian mandat penyusunan database Trust+Positif ini tidak transparan dan akuntabel.

Hal inilah yang sempat terjadi ketika pemerintah memutuskan pemblokiran situs Vimeo beberapa waktu lalu. Para pengguna internet memprotes pemblokiran situs Vimeo itu karena tanpa alasan yang jelas. Sementara Tifatul menyatakan pemblokiran Vimeo karena mengandung konten pornografi.k

Tidak ada komentar:

Posting Komentar